Roy Suryo Diperiksa Polisi soal Laporan Dugaan Fitnah Terkait Ijazah Jokowi

Posted on

Mantan Menpora diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo meyakini dirinya tak melakukan kesalahan.

“Lah iya (pede tak salah). Kalau orang yang salah itu kan harusnya orang yang punya ijazah dan skripsi yang ditengarai 99,9% palsu,” kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Rabu (20/8/2025).

Roy Suryo mengatakan dirinya tidak membawa apapun dalam pemeriksaan. Dia menuding pelaporan terhadap dirinya keliru.

“Jadi hari ini saya tidak membawa apa-apa karena memang ini harusnya tidak ada apa-apa. Jadi sebuah laporan yang salah, laporan yang konyol, banyak sekali kesalahan,” ujarnya.

Selain Roy Suryo, ada dua orang lain yang diperiksa. Mereka ialah Kurnia Tri Royani dan Rizal Fadillah. Pemeriksaan tersebut merupakan yang pertama dilakukan setelah kasus naik ke penyidikan.

“Ini adalah pemeriksaan pertama di tingkat penyidikan. Sebelumnya sudah pernah diperiksa di tingkat penyelidikan,” kata Kuasa Hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin.

Diketahui, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Setelah dilakukan gelar perkara, laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Ada empat laporan serupa yang naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut.

Kasus tudingan ijazah palsu juga bergulir di Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim menegaskan ijazah milik Jokowi asli dan sama dengan pembanding.

Jokowi juga sudah diperiksa setelah kasus naik penyidikan. Pemeriksaan digelar di Mapolresta Solo pada Kamis (24/7). Penyidik Polda Metro turut menyita ijazah SMA dan S1 milik Jokowi untuk diteliti laboratorium forensik.

Diketahui, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Setelah dilakukan gelar perkara, laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Ada empat laporan serupa yang naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut.

Kasus tudingan ijazah palsu juga bergulir di Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim menegaskan ijazah milik Jokowi asli dan sama dengan pembanding.

Jokowi juga sudah diperiksa setelah kasus naik penyidikan. Pemeriksaan digelar di Mapolresta Solo pada Kamis (24/7). Penyidik Polda Metro turut menyita ijazah SMA dan S1 milik Jokowi untuk diteliti laboratorium forensik.