Rudy Tanoesoedibjo Melawan Usai Jadi Tersangka KPK, Ajukan Praperadilan

Posted on

Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Gugatan itu terkait status tersangkanya di KPK.

Dilihat dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025), gugatan praperadilan teregister dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Pemohonnya yaitu Rudy Tanoesoedibjo dan termohonnya KPK RI.

“Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (11/9).

Adapun gugatan itu didaftarkan pada Senin (25/8) lalu. Sidang perdananya telah digelar pada Kamis (4/9) lalu, tapi ditunda hingga Senin (15/9).

Adapun dalam gugatannya, Rudy meminta agar status tersangkanya di KPK dinyatakan tidak sah. Dia juga meminta agar penyidikan yang dilakukan KPK terhadapnya dihentikan.

KPK menghormati gugatan Bambang yang mengajukan gugatan terkait kasus penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020 tersebut. KPK menyebut akan hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada Senin (15/9).

“KPK menghormati hak hukum saudara BRT dalam pengajuan pra-peradilan pada perkara dugaan TPK terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/9).

KPK menegaskan segala tindakan pengusutan perkara dalam kasus ini telah sesuai dengan ketentuan. KPK yakin hakim akan memutus dengan adil.

“Kami pastikan bahwa segala tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK, termasuk dalam penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pada aspek formil maupun materiilnya,” kata dia.

“Kami meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus pra-peradilan ini nantinya. Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi,” tambahnya.

Diketahui, KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020. KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang di kasus ini.

Berikut pihak yang dicegah dalam kasus ini:

– Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT)
– Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021 -2024 Herry Tho (HT)
– Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT)
– Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES)

Surat pencegahan itu dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025. Pencegahan berlaku untuk 6 bulan ke depan.

Dalam perkara ini ada tiga orang dan dua korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka. Hitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 200 miliar.

Respons KPK

Diketahui, KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020. KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang di kasus ini.

Berikut pihak yang dicegah dalam kasus ini:

– Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT)
– Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021 -2024 Herry Tho (HT)
– Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT)
– Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES)

Surat pencegahan itu dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025. Pencegahan berlaku untuk 6 bulan ke depan.

Dalam perkara ini ada tiga orang dan dua korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka. Hitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 200 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *