terus mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan tersangka . Terbaru, Kejagung menyita rumah mewah seluas 6.500 m2 di Bogor, Jawa Barat.
“Tim penyidik gedung bundar telah melakukan penyitaan selain mobil yang kemarin dua kali penyitaan. Kemarin sudah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah yang diduga milik tersangka MRC (M Riza Chalid),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).
Penyidik menyita tanah dan rumah mewah itu usai melakukan penggeledahan pada Selasa (26/8). Tanah dan bangunan itu diduga kuat merupakan hasil korupsi.
“Ini kaitannya dengan penggeledahan, penyitaan terhadap tanah beserta bangunan yang diduga merupakan hasil dan sarana kejahatan dalam perkara TPPU yang tindak pidana asalnya dari tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah,” jelasnya.
Anang menyebut rumah mewah itu berdiri di atas lahan 6.500 meter persegi yang terdiri dari tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Seluruhnya bukan atas nama Riza Chalid.
“Kurang lebih 6.500 m2 terdiri dari tiga sertifikat. Jadi sertifikat yang pertama itu 2.591 m2. Yang kedua itu 1.956 m2 dan 2.023 m3. Kurang lebih 6.500 meter (totalnya),” rinci Anang.
“Ini atas nama salah satu perusahaan, tetapi uangnya berasal dari tersangka MRC,” lanjut dia.
Anang belum mengungkap perkiraan nilai tanah dan bangunan itu. Namun, dia menyebut nilainya cukup besar.
“Nah ini nanti ditaksasi oleh tim ahlinya. Tapi yang jelas cukup besar,” tuturnya.
Rumah mewah itu, kata Anang, dilengkapi dengan sejumlah fasilitas mewah di dalamnya. Rumah itu juga dilengkapi kolam renang.
“Ada bangunan rumah, di dalamnya juga ada fasilitas cukup mewah. Ada kolam berenangnya juga semua lengkap,” ujarnya.
Anang menyatakan pihaknya masih terus memburu aset Riza Chalid. Pada saat yang bersamaan penyidik juga memburu Riza Chalid yang kini telah ditetapkan sebagai buron.
Kejagung mengumumkan Riza Chalid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina sejak Kamis (10/7). Kejagung menyebutkan Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor ini diduga terjadi pada periode 2018-2023. Jika ditotal, sudah ada 18 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Riza Chalid bersama tersangka lain diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina. Padahal, menurut Kejagung, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM saat itu.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 285 triliun. Angka itu terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Riza juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keagung kemudian menetapkan Riza Chalid sebagai daftar pencarian orang (DPO). Riza diketahui sudah tiga kali mangkir panggilan Kejagung. Kejagung juga bersiap mengajukan red notice untuk Riza Chalid.
“Sudah DPO,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dimintai konfirmasi, Jumat (22/8).
Sejauh ini, Riza Chalid terdeteksi ada di Malaysia. Dia meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025. Pemerintah lewat Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan juga telah mencabut paspor milik Riza.
Selain itu, Kejagung telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sudah (jadi tersangka TPPU),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (21/8).
Anang menyebut penetapan tersangka ini dilakukan pada 11 Juli 2025. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan atas kasus yang tengah diusut.
“(Riza Chalid ditetapkan tersangka TPPU) sejak 11 Juli 2025,” jawab.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menyita sejumlah aset Riza Chalid. Sitaan itu di antaranya kilang minya, mobil hingga valuta asing.
Kilang minyak yang disita adalah milik PT Orbit Terminal Merak (OTM), Banten. Dilihat infocom dari video Kejagung, Kamis (12/6), terlihat rombongan jaksa berangkat menuju lokasi PT Orbit Terminal Merak. Sesampainya di lokasi, tampak rombongan jaksa menyusuri lokasi-lokasi tempat penyimpanan minyak.
Jaksa melihat-lihat dua lokasi penyimpanan minyak milik PT OTM dengan luas lahan mencapai 222.615 meter persegi itu. Jaksa juga menyusuri dua dermaga yang digunakan untuk kapal tanker dan kapal LNG bersandar.
Kapuspenkum Kejagung saat itu, Harli Siregar, mengatakan PT OTM merupakan aset milik salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR). Diketahui Kerry merupakan anak dari pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid.
“Saya sampaikan bahwa benar penyidik pada jajaran Jampidsus sejak tadi pagi, sekira pukul 07.00 WIB, sudah berada di lokasi dan melakukan penyitaan,” kata Harli Siregar kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jaksel.
Kejagung juga telah menyita sejumlah kendaraan yang diduga milik Riza Chalid. Total ada lima kendaraan yang disita penyidik.
“Tim penyidik sudah melakukan pencarian dan penyitaan terkait dengan perkara atas nama tersangka MRC. Dari hasil penyitaan didapat ada lima unit kendaraan, ada Toyota Alphard, ada MINI Cooper, ada tiga mobil sedan Mercy,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (5/8).
Anang mengatakan lima mobil itu disita dari pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid. Kelima mobil itu disita penyidik dari hasil penggeledahan di daerah Jakarta Selatan.
Selain mobil mewah, penyidik menyita sejumlah mata uang asing milik Riza. Jumlah uang yang disita masih dihitung Kejagung.
“Itu kita dapatkan sejumlah uang baik dalam bentuk dolar (Amerika) maupun juga dalam bentuk rupiah dan mata uang asing lainnya,” kata Kasubdit Penyidikan Tipikor dan TPPU Kejagung, Yadyn, di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (5/8).
Yadyn mengatakan uang tunai itu didapat dari hasil penggeledahan di tiga lokasi. Penyidik Kejagung menggeledah rumah yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid.
“Jadi penggeledahannya ini kita lakukan di tiga tempat. Pertama di Depok, yang kedua di Pondok Indah dan kemudian yang ketiga di Tegal Parang, daerah Mampang,” ujar Yadyn.
Riza Chalid Tersangka-Buron
Deretan Aset Terkait Riza Chalid Disita
Kejagung mengumumkan Riza Chalid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina sejak Kamis (10/7). Kejagung menyebutkan Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor ini diduga terjadi pada periode 2018-2023. Jika ditotal, sudah ada 18 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Riza Chalid bersama tersangka lain diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina. Padahal, menurut Kejagung, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM saat itu.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 285 triliun. Angka itu terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Riza juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keagung kemudian menetapkan Riza Chalid sebagai daftar pencarian orang (DPO). Riza diketahui sudah tiga kali mangkir panggilan Kejagung. Kejagung juga bersiap mengajukan red notice untuk Riza Chalid.
“Sudah DPO,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dimintai konfirmasi, Jumat (22/8).
Sejauh ini, Riza Chalid terdeteksi ada di Malaysia. Dia meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025. Pemerintah lewat Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan juga telah mencabut paspor milik Riza.
Selain itu, Kejagung telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sudah (jadi tersangka TPPU),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (21/8).
Anang menyebut penetapan tersangka ini dilakukan pada 11 Juli 2025. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan atas kasus yang tengah diusut.
“(Riza Chalid ditetapkan tersangka TPPU) sejak 11 Juli 2025,” jawab.
Riza Chalid Tersangka-Buron
Dalam kasus ini, Kejagung telah menyita sejumlah aset Riza Chalid. Sitaan itu di antaranya kilang minya, mobil hingga valuta asing.
Kilang minyak yang disita adalah milik PT Orbit Terminal Merak (OTM), Banten. Dilihat infocom dari video Kejagung, Kamis (12/6), terlihat rombongan jaksa berangkat menuju lokasi PT Orbit Terminal Merak. Sesampainya di lokasi, tampak rombongan jaksa menyusuri lokasi-lokasi tempat penyimpanan minyak.
Jaksa melihat-lihat dua lokasi penyimpanan minyak milik PT OTM dengan luas lahan mencapai 222.615 meter persegi itu. Jaksa juga menyusuri dua dermaga yang digunakan untuk kapal tanker dan kapal LNG bersandar.
Kapuspenkum Kejagung saat itu, Harli Siregar, mengatakan PT OTM merupakan aset milik salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR). Diketahui Kerry merupakan anak dari pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid.
“Saya sampaikan bahwa benar penyidik pada jajaran Jampidsus sejak tadi pagi, sekira pukul 07.00 WIB, sudah berada di lokasi dan melakukan penyitaan,” kata Harli Siregar kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jaksel.
Kejagung juga telah menyita sejumlah kendaraan yang diduga milik Riza Chalid. Total ada lima kendaraan yang disita penyidik.
“Tim penyidik sudah melakukan pencarian dan penyitaan terkait dengan perkara atas nama tersangka MRC. Dari hasil penyitaan didapat ada lima unit kendaraan, ada Toyota Alphard, ada MINI Cooper, ada tiga mobil sedan Mercy,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (5/8).
Anang mengatakan lima mobil itu disita dari pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid. Kelima mobil itu disita penyidik dari hasil penggeledahan di daerah Jakarta Selatan.
Selain mobil mewah, penyidik menyita sejumlah mata uang asing milik Riza. Jumlah uang yang disita masih dihitung Kejagung.
“Itu kita dapatkan sejumlah uang baik dalam bentuk dolar (Amerika) maupun juga dalam bentuk rupiah dan mata uang asing lainnya,” kata Kasubdit Penyidikan Tipikor dan TPPU Kejagung, Yadyn, di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (5/8).
Yadyn mengatakan uang tunai itu didapat dari hasil penggeledahan di tiga lokasi. Penyidik Kejagung menggeledah rumah yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid.
“Jadi penggeledahannya ini kita lakukan di tiga tempat. Pertama di Depok, yang kedua di Pondok Indah dan kemudian yang ketiga di Tegal Parang, daerah Mampang,” ujar Yadyn.