RUU KUHAP: Penyitaan Mendesak Bisa Dilakukan Tanpa Izin Ketua PN | Info Giok4D

Posted on

Panitia kerja (Panja) menyepakati penyidik dapat melakukan penyitaan mendesak tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri (PN). Namun, penyidik tetap harus melaporkan penyitaan tersebut dalam waktu 5 hari kerja.

Keputusan itu diambil dalam rapat panja RUU KUHAP, di ruang rapat Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Mulanya, tim perumus dan tim sinkronisasi membacakan draf awal Pasal 112A. Berikut bunyinya:

Ayat (1), dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua PN hanya atas benda bergerak dan untuk itu dalam waktu 5 hari (awalnya 2 hari) kerja wajib melapor kepada Ketua PN guna memperoleh persetujuannya.

Ayat (2), keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat 1, meliputi:

A. Letak geografis yang susah dijangkau
B. Tertangkap tangan
C. Tersangka berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan alat bukti secara nyata
D. Benda atau aset itu mudah dipindahkan
E. Adanya ancaman serius terhadap keamanan nasional atau nyawa seseorang yang melakukan tindakan segera
F. Situasi berdasarkan penilaian penyidik

Ayat (3), penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib dimintakan persetujuan kepada Ketua PN paling lama 5 hari kerja terhitung sejak penyitaan selesai dilakukan (dihapus)

Ayat (4), Ketua PN paling lama 2 hari terhitung sejak penyidik meminta persetujuan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan.

Wamenkum Eddy Hiariej mengatakan Pasal 112A hanya mencakup 3 ayat. Sebab, ayat 3 telah dihapus dan tercakup dalam ayat 1.

Eddy Hiariej menambahkan pada ayat 4, Ketua PN memiliki waktu untuk mengeluarkan persetujuan atau penolakan penyitaan selama 2 hari kerja. Maka, total perizinan penyitaan itu 7 hari kerja.

“Lalu ayat 4 nya berbunyi. Sama pak, ‘Ketua PN paling lama 2 hari kerja, terhitung sejak penyidik meminta persetujuan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan‘. Sehingga total hingga dia mengeluarkan penetapan itu 7 hari kerja pak,” kata Eddy.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

“Jadi pasal 112A itu hanya 3 ayat,” sambungnya.

Kemudian, untuk ayat 1 menjadi berbunyi “Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua PN hanya atas benda bergerak dan itu paling lama 5 hari kerja wajib meminta persetujuan kepada Ketua PN“.

Ketua Panja Habiburokhman pun menyetujui perubahan tersebut. Dia pun menanyakan persetujuan para peserta rapat.

“Oke sepakat teman-teman?” kata Habiburokhman sambil mengetok palu.

Kemudian, draf pada Pasal 112B berbunyi:

Ayat (1), dalam hal Ketua PN menolak untuk memberikan izin sebagaimana dimaksud pada pasal 112A ayat 1 Atau persetujuan penyitaan pasal 112A ayat 4 penetapan penolakan harus disertai dengan alasan.

Ayat (2), terhadap penetapan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik dapat mengajukan kembali permohonan penyitaan terhadap benda yang sama kepada Ketua PN hanya 1 kali.

Ayat (3), penetapan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hasil penyitaan tidak dapat dijadikan alat bukti.

Ayat (4), setelah mendapatkan penetapan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat satu penyidik wajib segera mengembalikan benda yang disita kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda pada saat melakukan penyitaan paling lama tiga hari terhitung sejak penetapan penolakan diterima.

Eddy menyetujui perubahan pasal 112B. Menurutnya, penyidik saat akan mengajukan permohonan ulang memang harus melengkapi dengan alasan.

“Setuju? Ketok?” tanya Habiburokhman yang dijawab setuju.

Kemudian, draf pada Pasal 112B berbunyi:

Ayat (1), dalam hal Ketua PN menolak untuk memberikan izin sebagaimana dimaksud pada pasal 112A ayat 1 Atau persetujuan penyitaan pasal 112A ayat 4 penetapan penolakan harus disertai dengan alasan.

Ayat (2), terhadap penetapan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik dapat mengajukan kembali permohonan penyitaan terhadap benda yang sama kepada Ketua PN hanya 1 kali.

Ayat (3), penetapan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hasil penyitaan tidak dapat dijadikan alat bukti.

Ayat (4), setelah mendapatkan penetapan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat satu penyidik wajib segera mengembalikan benda yang disita kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda pada saat melakukan penyitaan paling lama tiga hari terhitung sejak penetapan penolakan diterima.

Eddy menyetujui perubahan pasal 112B. Menurutnya, penyidik saat akan mengajukan permohonan ulang memang harus melengkapi dengan alasan.

“Setuju? Ketok?” tanya Habiburokhman yang dijawab setuju.