Presiden menghadiri acara penyerahan pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Prabowo sempat berdiri di depan tumpukan uang senilai Rp 13 triliun.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Pantauan infocom, momen tersebut terjadi di gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025), pukul 10.52 WIB. Tampak Prabowo sempat berdiri di depan tumpukan uang yang merupakan hasil korupsi crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Ia sempat mendengarkan penjelasan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Selain itu, terlihat juga sejumlah pejabat lainnya yang mendampingi, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Mensesneg Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Badan Komunikasi RI Angga Raka Prabowo.
Uang pengganti kerugian negara senilai belasan triliun itu nantinya diserahkan secara simbolik langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno menyebut penyitaan itu dilakukan usai menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka korporasi Wilmar Group.
Ia menyebut uang itu diterima dari lima korporasi yang merupakan anak usaha Wilmar yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia.
Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) Dan Turunannya Sejumlah Rp 13.255.244.538.149.
Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno menyebut penyitaan itu dilakukan usai menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka korporasi Wilmar Group.
Ia menyebut uang itu diterima dari lima korporasi yang merupakan anak usaha Wilmar yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia.
Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) Dan Turunannya Sejumlah Rp 13.255.244.538.149.