Polisi membongkar di Tanjung Balai, Sumatera Utara ternyata diselundupkan oleh 2 tersangka yang merupakan kakak beradik. Keduanya menyelundupkan sabu ke Tanjung Balai melalui perairan Malaysia.
“Kedua tersangka merupakan saudara kandung, kakak beradik,” kata Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (29/5/2025).
Kedua tersangka yakni AR (35) yang bekerja sebagai nelayan, dan MR (51). Keduanya ditangkap di dua lokasi terpisah.
“Tersangka AR ditangkap di Jembatan Titi Harkat, Teluk Nibung, Tanjung Balai, sedangkan kakaknya, MR kita tangkap di rumahnya di Jalan Pasar Baru, Tanjung Balai,” jelasnya.
Kasus ini terbongkar pada Jumat, 23 Mei 2025, setelah tim Polda Sumut menerima informasi adanya narkoba yang masuk dari perairan Malaysia ke Indonesia melalui Tanjung Balai. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan profiling terhadap pelaku.
“Informasi tersebut kita selidiki dan tim berhasil menangkap tersangka AR (35) beserta 7 kilogram sabu di Jembatan Titi Harkat, Teluk Bitung, Tanjung Balai,” imbuh Jean Calvijn.
Hasil interogasi, tersangka AR mengaku dirinya bersama dengan tersangka MR (51) . Sabu tersebut diselundupkan dalam sampan ke Tanjung Balai.
Selanjutnya, tim menangkap tersangka MR di rumahnya di Jalan pasar Baru, Tanjung Balai. MR pun diinterogasi dan dia mengaku menyembunyikan 2 kilogram sabu di dalam kuburan warga.
“Tersangka MR ini menyembunyikan 2 kilogram sabu dengan cara ditanam ke dalam 2 kuburan warga di belakang rumahnya,” imbuhnya.
Tersangka MR menyembunyikan sabu tersebut di dalam kuburan warga untuk mengelabui petugas. .
“Jadi dia nanamnya itu cuma di permukaannya saja, nggak sampai ke dalam, karena ingin mengelabui kita saja saat akan diamankan,” jelasnya.
Saat ini kedua tersangka diamankan di Polda Sumut. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya.
Simak juga Video: Penyelundupan 2 Ton Sabu Digagalkan di Kepri, 6 Orang Diamankan