Wakil Ketua RI Ahmad Sahroni menjelaskan alasan hanya ada satu calon tunggal hakim konstitusi yang diuji hari untuk menggantikan Hakim Konstitusi . Sahroni mengatakan pihaknya telah melakukan proses penjaringan aktif untuk memilih calon hakim konstitusi.
“Mekanisme pengajuan hakim konstitusi ini dilaksanakan dengan cara penjaringan aktif yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka yang disepakati dalam rapat internal Komisi III tanggal 19 Agustus 2025,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).
Sahroni mengatakan, dari hasil penjaringan itu, hanya satu nama yang memenuhi persyaratan. Sebab itu, menurut dia, hanya terdapat satu calon hakim konstitusi.
“Yang kapabilitas dan memiliki integritas bagus yang akan kita uji dan calonnya tunggal,” ujarnya.
Sahroni menyampaikan Inosentius Samsul menjadi calon tunggal pengganti hakim Arief Hidayat telah melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan. Dia mengatakan pemilihan calon itu pun telah dilakukan dengan matang.
“Sudah ada pilihannya secara matang,” tuturnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Inosentius Samsul menjadi satu-satunya calon yang akan diseleksi.
Fit and proper test digelar di ruang rapat Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Fit and proper test dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Hakim Arief Hidayat akan purnatugas pada 3 Februari 2026. Pada waktu tersebut, usia Arief genap menjadi 70 tahun.
Ketentuan pensiun ini sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang mengatur perihal hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat salah satunya karena telah berusia 70 tahun. Dalam Pasal 26 UU MK yang diperjelas pada Pasal 6 ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012, MK wajib memberitahukan lembaga pengusul paling lambat enam bulan sebelum hakim berusia 70 tahun atau berakhir masa jabatannya.
Simak juga Video: DPR Segera Fit and Proper Test Pengganti Hakim MK Arief Hidayat
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Inosentius Samsul menjadi satu-satunya calon yang akan diseleksi.
Fit and proper test digelar di ruang rapat Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Fit and proper test dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Hakim Arief Hidayat akan purnatugas pada 3 Februari 2026. Pada waktu tersebut, usia Arief genap menjadi 70 tahun.
Ketentuan pensiun ini sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang mengatur perihal hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat salah satunya karena telah berusia 70 tahun. Dalam Pasal 26 UU MK yang diperjelas pada Pasal 6 ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012, MK wajib memberitahukan lembaga pengusul paling lambat enam bulan sebelum hakim berusia 70 tahun atau berakhir masa jabatannya.
Simak juga Video: DPR Segera Fit and Proper Test Pengganti Hakim MK Arief Hidayat
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.