Saksi David Rachmat Akui Terima Transfer Rp 2 Miliar dari Lisa Rachmat

Posted on

David Rachmat, adik kandung pengacara , Lisa Rachmat, dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap vonis bebas Ronald. David mengakui menerima transfer duit dari Lisa senilai Rp 2 miliar.

David bersaksi untuk terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar; ibunda Ronald, Meirizka Widjaja; serta pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

“Dari proses penyidikan ini, saudara saksi sudah menerangkan juga terkait barang-barang yang akan diperlihatkan kepada saksi, ada pemberian-pemberian sejumlah uang dari saudara Lisa Rachmat kepada saksi?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

“Iya, ada,” jawab David.

David mengatakan uang itu ditransfer ke rekeningnya pada Mei 2024. Dia mengatakan transfer dilakukan dalam 4 kali secara bertahap.

“Itu dari periode kapan?” tanya jaksa.

“Periodenya antara bulan Mei 2024,” jawab David.

“Jumlah berapa?” tanya jaksa.

“Total sekitar Rp 2 miliar,” jawab David.

“Itu berapa kali ?” tanya jaksa.

“Empat kali bertahap, tapi totalnya Rp 2 miliar,” jawab David.

David memerinci transferan itu dilakukan dalam empat tahap dengan nominal masing-masing Rp 1 miliar, Rp 350 juta, Rp 300 juta, dan Rp 350 juta. Dia mengatakan uang itu diberikan Lisa untuk investasi pembelian saham.

“Sebenarnya uang yang diserahkan kepada saksi itu diperuntukkan untuk apa?” tanya jaksa.

“Waktu itu saya sempat memberitahu Bu Lisa bahwa ini ada kesempatan untuk saya mau membeli saham, untuk memperoleh deviden,” jawab David.

“Keperluan deviden pembelian saham oleh siapa?” tanya jaksa.

“Ada rencana saya,” jawab David.

David mengaku bercerita ke Lisa akan melakukan pembelian saham. Dia mengatakan Lisa juga tertarik untuk berinvestasi.

“Terus apa ini kelanjutannya?” tanya jaksa.

“Bu Lisa tertarik untuk ikut, untuk investasi. Tapi untuk yang deviden aja,” jawab David.

“Kemudian, dengan hubungannya dengan uang yang disetor tadi seperti apa?” tanya jaksa.

“Ada hasil deviden sekitar, dari Rp 2 miliar itu, ada ya saya kembaliin devidennya,” jawab David.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka memberi suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar),” kata jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/2).

Suap itu diberikan melalui pengacara bernama Lisa Rachmat yang juga jadi terdakwa. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, mulai Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo. Tiga hakim itu juga telah menjadi terdakwa.

Sementara Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Ronald sendiri telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *