Polisi yang menangani kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba dengan terdakwa dkk, Randi Iswahyudi, dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Randi menyebutkan Ammar dkk mengedarkan narkotika jenis sabu di Rutan Salemba menggunakan aplikasi pesan Zangi.
Terdakwa dalam kasus ini ialah terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, terdakwa V Muhammad Rivaldi, dan terdakwa VI Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
“Mereka ini ditanyakan nggak, dia mendapatkan, tadi kan dari Saudara Andre (DPO), menggunakan aplikasi apa nggak? Kan soalnya di BAP ada bacanya menggunakan aplikasi, transaksinya. Aplikasi apa?” tanya jaksa.
“Zangi,” jawab Randi.
“Itu sejenis apa ya aplikasi Zangi?” tanya jaksa.
“Seperti BBM (BlackBerry Messenger),” jawab Randi.
“Bisa komunikasi di sana ya?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Randi.
Randi mengatakan Ammar dkk menggunakan aplikasi Zangi untuk mengedarkan narkotika di Rutan Salemba. Namun dia menuturkan aplikasi itu sudah dihapus pada ponsel para terdakwa saat pemeriksaan dilakukan.
“Terus di sana mereka untuk melakukan transaksi pengambilan barang atau untuk menjual atau untuk komunikasi ke si Andre?” tanya jaksa.
“Untuk mengedarkan,” jawab Randi.
“Mengedarkan juga di situ?” tanya jaksa.
“Siap,” jawab Randi.
“Waktu itu diperlihatkan nggak di dalam HP masing-masing terdakwa aplikasinya?” tanya jaksa.
“Pas saya buka, udah terhapus semuanya,” jawab Randi.
Randi mengaku sudah bertanya kepada Ammar dkk terkait aplikasi Zangi tersebut. Dia mengatakan Ammar dkk mengakuinya.
“Tapi ditanyakan mereka mengakui itu ada aplikasi, mereka menggunakan aplikasi itu?” tanya jaksa.
“Betul, siap,” jawab Randi.
Dakwaan Ammar Zoni
Sebelumnya, mantan artis Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan.
Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi. Jual beli narkoba itu ternyata sudah terjadi sejak 31 Desember 2024.
“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” ujar jaksa.
Randi mengaku sudah bertanya kepada Ammar dkk terkait aplikasi Zangi tersebut. Dia mengatakan Ammar dkk mengakuinya.
“Tapi ditanyakan mereka mengakui itu ada aplikasi, mereka menggunakan aplikasi itu?” tanya jaksa.
“Betul, siap,” jawab Randi.
Dakwaan Ammar Zoni
Sebelumnya, mantan artis Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni menerima sabu itu dari seseorang bernama Andre, lalu dijual dan diedarkan di dalam rutan.
Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi. Jual beli narkoba itu ternyata sudah terjadi sejak 31 Desember 2024.
“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” ujar jaksa.
