1446 H, yang bertepatan dengan hari Jumat, sering kali menimbulkan pertanyaan bagi umat Islam, ‘Apakah setelah salat Idul Adha tetap melaksanakan salat Jumat bagi kaum laki-laki?’. MUI menegaskan, berdasarkan ulama ahli fikih, hukum salat Jumat tetap wajib bagi laki-laki.
“Jumhur fuqaha menegaskan, masing-masing berdiri sendiri… tidak saling menggantikan,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh kepada wartawan, Jumat (6/6/2025).
Ia menegaskan hukum salat Jumat wajib dan didasarkan pada perintah tersendiri. Sementara salat Id didasarkan pada hadis yang hukumnya sunah.
“Kewajiban Jumat didasarkan pada perintah sendiri, hukumnya wajib. Salat Id didasarkan pada hadis tersendiri, hukumnya sunah,” kata Asrorun.
Meski demikian, Asrorun menjelaskan, ada sebagian ulama yang memberi dispensasi kepada laki-laki yang sudah melaksanakan salat Id, tidak salat Jumat, jika akses ke masjid jauh. Namun, bagi yang jarak rumahnya ke masjid mudah tetap diwajibkan Jumatan.
“Tapi menurut sebagian ulama, ada dispensasi untuk tidak salat Jumat bagi yang sudah melaksanakan Salat Id, sementara akses ke masjid jami jauh. Tidak demikian bagi yang akses ke masjid mudah,” katanya.
“Salat Idul Fitri hukumnya sunah muakkadah, salat Jumat hukumnya wajib,” imbuhnya.