Terdakwa pembunuh berantai, Sarmo (35) dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) . Vonis hukuman mati ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang nomor perkara 9/Pid.B/2025/PN Wng, dipimpin oleh ketua majelis hakim Agusty Hadi Widarto, serta hakim anggota Vilaningrum Wibawani, dan Donny.
Dalam pembacaan vonis oleh ketua majelis hakim Agusty Hadi Widarto, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana sebagaimana dalam dakwaan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Agusty dilansir , Selasa (6/5/2025).
Dalam dakwaan, Sarmo dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Ditemui terpisah, Juru Bicara PN Wonogiri Donny mengatakan vonis ini atas beberapa pertimbangan. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU.
“Utamanya keluarga korban. Korban kan semuanya punya keluarga, itu juga dipertimbangkan. JPU menuntut hukuman seumur hidup, tapi majelis hakim dalam pertimbangannya tak sependapat. Dari pertimbangan berbagai macam aspek, majelis hakim memutuskan hukuman lebih berat dari JPU,” jelasnya.
Tercatat ada empat orang yang dibunuh Sarmo. Kasus yang terbongkar pada akhir 2023 lalu itu berkaitan dengan utang atau uang.
Para korban Sarmo adalah adalah Sunaryo (46) warga Dusun Panggih, Desa Jatipurno, Kecamatan Jatipurno, Wonogiri. Kemudian, Agung Santosa (47) warga Dusun Gombang, Desa Sajen, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten.
Dua korban lainnya adalah Katiyani (26) warga Desa Sanan, Kecamatan Girimarto. Kemudian Sudimo (58), warga Kecamatan Girimarto.
Baca berita selengkapnya