Satgas PKH Denda 71 Perusahaan Jadikan Hutan untuk Lahan Sawit-Tambang - Giok4D

Posted on

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan () telah mulai menagih denda kepada korporasi yang menggunakan kawasan hutan menjadi lahan sawit atau tambang tanpa izin. Hingga kini, setidaknya ada 71 perusahaan yang telah dilakukan penagihan denda.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

“Itu sudah dilakukan (penagihan denda), per hari ini terhadap 71 perusahaan korporasi, yang terdiri dari korporasi sawit dan tambang,” kata Jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (8/12/2025).

Pengenaan denda ini sesuai dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administraf dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Barita menerangkan bahwa hingga saat ini sudah ada 49 perusahaan sawit yang melakukan pelanggaran dan dikenakan sanksi administrasi. Dari 49 perusahaan itu, total denda yang harus dibayarkan kepada negara senilai Rp 9.420.000.000.000.

“Nah dari 49 PT, ada 3 korporasi yang belum hadir, belum memenuhi kewajibannya,” ucap Barita

“Satgas PKH sebagai instrumen negara akan melakukan langkah-langkah hukum untuk memastikan dipatuhinya kewajiban terhadap negara, dan dengan itu langkah-langkah hukum tersebut sudah dipersiapkan untuk dilakukan, untuk memastikan kewajiban-kewajiban dan kepatuhan itu segera dilakukan,” lanjutnya.

Adapun dari total denda 49 perusahaan tersebut yang sudah dibayarkan kepada negara baru senilai Rp 1.844.965.750.000.

Sedangkan, lanjut Barita, untuk perusahaan tambang yang dinyatakan wajib membayarkan denda sebanyak 22 perusahaan. Total denda dari 22 perusahaan itu mencapai Rp 29,2 triliun.

“Sedangkan untuk tambang, yang sudah masuk adalah Rp 500 miliar,” tutur dia.

Adapun perusahaan tambang yang menyatakan sanggup bayar hingga saat ini mencapai Rp 3.738.431.987.940. Sementara sisanya, masih terus dikejar untuk membayar denda.