Satu Lagi Pelaku Pembakaran Lahan 3 Hektare di Kampar Ditangkap Polisi

Posted on

Polda Riau dan polres jajaran menyatakan komitmen kuat untuk menindak para pelaku p (karhutla). Kali ini, seorang pria bernama Nurahmansyah Darvi alias Nurman (59) ditangkap polisi usai membakar lahan di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Bobby Sebayang menyampaikan pelaku ditangkap usai kebakaran lahan yang terjadi di Jalan Haji Kaif, Dusun IV Tanjung Kudu, Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada Minggu (20/7/2025).

“Selanjutnya, atas informasi tersebut, Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Syahrian untuk turun mengamankan pelaku,” kata Bobby.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap pelaku di Jalan Bupati. Selanjutnya, mengenai kebakaran hutan dan lahan tersebut.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa kebakaran lahan di Jalan Haji Kaif adalah perbuatannya,” imbuhnya.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita 1 buah korek gas dan parang. Adapun, akibat perbuatan pelaku tersebut, lahan seluas 3 hektare habis terbakar.

“Berdasarkan hasil interogasi, Saudara Nurahmansyah Davri mengaku telah di lahan miliknya menggunakan korek api gas sehingga menyebabkan kebakaran lahan,” paparnya.

Saat ini pelaku diamankan di Polsek Tambang untuk penyelidikan lebih lanjut. AKBP Bobby Sebayang mengingatkan kepada warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *