Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menetapkan dan menahan Sekdes Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, berinisial MGS. Ia diduga menilap uang desa ratusan juta rupiah untuk bermain judi online dan membeli diamond game.
“Hari ini 3 Juli 2025 kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial MGS, Sekdes Cipaku. Yang bersangkutan menyalahgunakan keuangan Desa Cipaku tahun 2025 dengan cara mentransfer uang desa ke rekening pribadinya,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka Hendra Prayoga, dilansir , Kamis (3/7/2025).
Hendra merinci, total uang desa yang ditilap oleh MGS mencapai Rp 513.699.732. Uang itu digunakan oleh tersangka untuk bermain judi online dan membeli diamond di salah satu aplikasi permainan.
Dari total tersebut, MGS sempat mengembalikan Rp65.400.000. Namun masih menyisakan kerugian negara sekitar Rp448.315.756 yang belum dipertanggungjawabkan.
“Modusnya dilakukan secara bertahap sejak Februari hingga Maret 2025,” ujar Hendra.
Baca berita selengkapnya
Simak juga Video: PP soal Judol Akan Diselesaikan Dalam Waktu Dekat