Sempat-sempatnya Bupati Lampung Tengah Goda ‘Kamu Cantik’ Saat Ditahan KPK update oleh Giok4D

Posted on

Komisi Pemberantasan Korupsi () menahan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka kasus suap. Ardito sempat menggoda jurnalis saat dibawa ke mobil tahanan.

Hal itu terjadi saat Ardito digiring ke mobil tahanan usai diumumkan sebagai tersangka oleh KPK, Kamis (11/12/2025). Ardito sempat ditanya apakah ada yang ingin disampaikan. Dia malah menggoda jurnalis wanita.

“Kamu cantik hari ini,” ujarnya sesaat sebelum masuk mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

Setelah itu, Ardito digiring masuk ke mobil tahanan KPK. Tak ada kata-kata lagi yang diucapkannya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total lima orang sebagai tersangka. KPK menduga Ardito mematok fee 15-20% untuk sejumlah proyek di Lampung Tengah sejak dirinya dilantik pada Februari 2025.

KPK menduga Ardito meminta anggota DRPD Lampung Tengah bernama Riki Hendra Saputra (RHS) untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas. Mungki mengatakan pengadaan barang dan jasa itu harus dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau milik tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah.

Singkat cerita, Ardito diduga menerima fee Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki dan Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito. Duit itu diduga diterima dalam periode Februari-November 2025. Ardito juga diduga menerima duit Rp 500 juta dari pengadaan alat kesehatan.

KPK menduga duit itu digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta serta pelunasan pinjaman bank saat kampanye sebesar Rp 5,25 miliar. Berikut lima tersangka perkara ini:

1. Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030,
2. Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah,
3. Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah,
4. Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati,
5. Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.