Serahkan RPJMD Banten 2025-2029, Andra Soni Harap Segera Disahkan DPRD

Posted on

Gubernur Banten dan Wakil Gubernur secara resmi menyerahkan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah () Provinsi Banten 2025-2029 kepada DPRD Provinsi Banten. Andra berharap dokumen strategis tersebut segera dibahas dan disahkan oleh DPRD.

Penyerahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Banten di Kota Serang, Selasa (27/5/2025). Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim turut hadir dalam rapat tersebut.

Dalam sambutannya, Andra menyampaikan bahwa RPJMD harus diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi paling lambat 20 Juli 2025. Setelah itu, RPJMD wajib ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) paling lambat 20 Agustus 2025.

“Tahapan penyusunan rancangan Peraturan Daerah telah melalui berbagai proses, baik administratif, teknis, maupun penjaringan aspirasi dengan berbagai pihak berkepentingan, hingga menjadi rancangan akhir,” ujar Andra.

Andra berharap DPRD dan Pemprov Banten dapat membahas substansi RPJMD secara mendalam agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta mampu menjawab tantangan pembangunan dan mengoptimalkan potensi daerah.

“RPJMD ini harus sebesar-besarnya membawa masyarakat menuju gerbang kesejahteraan. Good contents inform, and great contents transform,” ucapnya.

Andra berharap RPJMD Banten bisa membawa Banten maju pada 2029. Andra menyampaikan beberapa visi Banten yang diharapkan dapat terwujud di 2029.

“Pendapatan per kapita sebesar Rp 106,4 juta, tingkat kemiskinan sebesar 2,42-3,43% dan rasio gini 0,326-0,330, peningkatan SDM, indeks modal manusia sebesar 0,59, pertumbuhan ekonomi menuju 7,9%, penurunan intensitas emisi gas rumah kaca (GRK) 56,65% dan IKLH sebesar 67,93,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *