Sertifikat Badal Haji: Ketentuan, Penerima, dan Cara Mendapatkannya

Posted on

merupakan pelaksanaan ibadah haji yang diwakilkan kepada orang lain karena jemaah tidak mampu menunaikannya sendiri. Kementerian Agama () RI memfasilitasi badal haji untuk jemaah yang memenuhi kriteria tertentu dan memberikan sertifikat resmi sebagai bukti.

Pada musim haji 2025, pemerintah menyiapkan sekitar 140 petugas untuk melaksanakan badal haji, khususnya bagi jemaah yang wafat sebelum wukuf di Arafah. Layanan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjamin hak seluruh jemaah, termasuk yang tak sempat menyelesaikan rangkaian ibadah haji.

Berikut penjelasan lengkap mengenai pengertian, ketentuan, dan cara mendapatkan .

Mengutip penjelasan dari Kemenag, badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji oleh seseorang atas nama jemaah lain yang tidak dapat melaksanakannya karena kondisi tertentu, seperti meninggal dunia, sakit berat, atau kehilangan akal (demensia).

Dalam hukum Islam, badal haji diperbolehkan. Hadis riwayat Bukhari dan Muslim menyebutkan bahwa Rasulullah SAW membolehkan seorang anak menghajikan ibunya yang wafat sebelum sempat menunaikan haji. Salah satu syarat utama adalah orang yang membadalkan harus sudah pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dan Keputusan Dirjen PHU Nomor 223 Tahun 2022, ada tiga kategori jemaah yang dapat dibadalkan:

Pelaksanaan badal haji dilakukan oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang telah menunaikan haji sebelumnya dan melalui proses pendataan serta penugasan resmi.

Setelah badal haji dilaksanakan, pemerintah menerbitkan sertifikat resmi. Berikut ketentuannya:

Selain sertifikat badal, jemaah yang wafat dan dibadalkan juga berhak mendapatkan sertifikat haji secara resmi dari Kemenag.

Ahli waris tidak perlu mengurus sertifikat ke Arab Saudi. Sertifikat badal haji akan disampaikan Ketua Kloter ke Kantor Kemenag kabupaten/kota domisili jemaah, lalu didistribusikan ke keluarga.

Untuk pengambilan sertifikat, keluarga cukup membawa:

Catatan Tambahan:

Simak juga Video: Simak! Mekanisme Badal Haji Bagi Jemaah yang Meninggal Sebelum Wukuf

Apa Itu Badal Haji?

Siapa Saja yang Berhak Dibadalkan?

Sertifikat Badal Haji dari Pemerintah

Cara Mendapatkan Sertifikat Badal Haji