Sidang putusan praperadilan yang diajukan Direktur Lokataru terkait status tersangka kasus dugaan penghasutan aksi anarkis akan segera digelar. Sidang dijadwalkan digelar pada 27 Oktober 2025.
Dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sabtu (25/10/2025), sidang putusan praperadilan Delpedro Marhaen Rismansyah akan digelar di ruang sidang 04. Sidang rencananya digelar pukul 10.00 WIB.
“Putusan hakim ruang sidang 04,” demikian tertulis pada laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Selain itu, sidang putusan praperadilan tersangka kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi, Muzzafar Salim, Syahdan Husein dan Khariq Anwar juga akan digelar pada Senin (27/10). Ruangan sidang untuk Muzzafar tertulis di ruang sidang 06, ruangan Syahdan di ruang sidang 05, dan ruangan Khariq di ruang sidang 02.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh beberapa waktu lalu. Empat tersangka itu telah ditahan.
Mereka ialah Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen kemudian aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim dan Syahdan Husein. Delpedro dkk kemudian mengajukan permohonan praperadilan meminta hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah.
Sidang perdana praperadilan Khariq digelar pada Senin (13/10). Sementara itu, sidang perdana praperadilan Delpedro, Muzzafar, dan Syahdan dengan agenda pembacaan petitum permohonan digelar Jumat (17/10).
Simak juga Video Sejumlah Aktivis Jenguk Delpedro-Haris Anhar, Harap Kasus Dihentikan
