Sidang tuntutan tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus dugaan suap vonis bebas terkait kasus tewasnya Dini Sera Afrianti ditunda. Sidang ditunda karena jaksa belum siap dengan tuntutannya.
Tiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Jaksa meminta waktu selama satu pekan.
“Untuk penuntut umum hari ini belum siap untuk membaca tuntutan Yang Mulia, mohon waktu satu Minggu Yang Mulia,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).
“Untuk ketiga-tiganya?” tanya ketua majelis hakim Teguh Santoso.
“Siap,” jawab jaksa.
Jaksa mengaku perlu waktu untuk merapikan surat tuntutan. Hakim mengabulkan permintaan jaksa. Sidang ditunda dan akan kembali digelar pada Selasa (22/4) depan.
“Boleh tahu kenapa belum siapa?” tanya hakim.
“Mohon waktu untuk bisa merapikan Yang Mulia, tuntutan Yang Mulia,” jawab jaksa.
Hakim mengatakan tak ada lagi penundaan untuk pembacaan surat tuntutan. Hakim mengatakan terbatasnya masa penahanan para terdakwa.
“Kami tekankan. Siap tidak siap harus siap baik tuntutan maupun pleidoi,” ujar hakim.
Sidang dengan agenda tuntutan terhadap tiga hakim itu sedianya digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I-A Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu,” kata jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.
Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.
Jaksa juga telah mengajukan permohonan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.