pembuatan dokumen pemerintahan di Kabupaten Bengkalis, Riau, dibongkar polisi. Dalam praktiknya, sindikat ini menerbitkan nomor induk kependudukan (NIK) asli pada kartu tanda penduduk (KTP) dengan data-data palsu.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan motif sindikat memalsukan dokumen tersebut untuk mencari keuntungan. Sindikat ini memanipulasi data-data pada dokumen yang diterbitkan secara resmi.
“Tersangka mengambil keuntungan uang untuk membuat KTP atau data pribadi lainnya dengan menggunakan keterangan yang tidak sebenar-benarnya pada KTP tersebut. Jadi KTP-nya asli, tapi yang dimanipulasi adalah data yang ada di dalam KTP itu,” jelas Ade Kuncoro, kepada wartawan di Polda Riau, dilansir infoSumut, Rabu (30/4/202).
Sindikat ini beranggotakan empat orang yang masing-masing berinisial RWY, FHS, RW, dan SP. Keempat tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah Riau, setelah Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan patroli siber.
Berawal saat penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menyelidiki sebuah yang menawarkan pembuatan KTP dengan tarif jutaan rupiah. Selain KTP, akun tersebut juga menawarkan pembuatan dokumen lain, seperti akta kelahiran, kartu keluarga (KK), buku nikah, NPWP, BPJS, surat keterangan pindah, hingga paspor.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menangkap pria inisial RWY yang merupakan tersangka utama. Pemilik akun biro jasa itu ditangkap di Jalan Lintas Pekanbaru-Kuansing, pada 23 April 2025.
“Dari hasil penangkapan tersebut, kami mengamankan dua buah KTP atas nama Ramadhani dan Ernawati, di mana dari keterangan tersangka biaya pembuatan 2 KTP ini sebesar Rp 5 juta, di mana masing-masing Rp 2,5 juta per KTP,” jelas Ade Kuncoro.
Hasil pemeriksaan, sindikat ini ternyata melibatkan seorang honorer aktif di Disdukcapil Kecamatan Pinggir. Tersangka yang berinisial SHP itu ditangkap di kantornya saat sedang menerbitkan 2 NIK dan 1 SKP palsu, pada Kamis (24/4).
“Dari tangan SHP, tim menyita komputer, printer, ponsel, dan sejumlah dokumen penting lainnya. Ada KTP dan KK atas nama Ramadhani dan Ernawaty,” kata Ade Kuncoro.
Polisi juga mengamankan barang bukti uang Rp 5 juta yang ditransfer untuk pembuatan KTP. Sementara buku nikah sudah dicetak, namun belum dibayar oleh pemesan. Selain itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk dua unit ponsel, satu komputer, buku tabungan dan empat identitas diri miliknya yang diduga palsu.
Atas perbuatannya itu, keempat tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 67 ayat (1) juncto pasal 65 ayat (1) UU No.27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan/atau Pasal 266 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Keempat tersangka diancam pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar,” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto.