Polisi menetapkan siswa pelaku peledakan di Kelapa Gading, Jakarta Utara sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH). Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan perbuatan melanggar hukum.
“Terdapat dugaan ada perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin dalam jumpa pers, Selasa (11/11/2025).
Pelaku melanggar Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 c Undang-undang Perlindungan Anak. Dia juga melanggar Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia.
Namun demikian, Iman menegaskan pihak kepolisian mengedepankan Sistem Peradilan Anak lantaran korban maupun pelaku dalam hal ini berstatus anak di bawah umur.
“Sampai saat ini kami lakukan pengembangan terkait temuan dalam proses penyidikan tersebut,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, peristiwa ledakan itu terjadi pada Jumat (7/11) saat khotbah solat Jumat. Diketahui, ada sebanyak 96 orang menjadi korban ledakan.
Pelaku ledakan itu sendiri merupakan siswa di SMAN 72 Jakarta. Densus 88 Antiteror Polri menyebut pelaku kerap mengakses situs gelap atau dark web. Pelaku disebut merakit sendiri peledak dengan mengakses cara-caranya di internet.
Polisi menemukan tujuh peledak di SMAN 72 Jakarta, dimana empat di antaranya meledak. Polisi juga sudah menggeledah rumah siswa pelaku dan menyita beberapa alat bukti.
Sejumlah korban masih dirawat di empat rumah sakit di Jakarta. Polri bersama stakeholder terkait terus memantau para korban dan memberikan trauma healing usai insiden tersebut.







