Soal ASN Boleh WFA, Pemkot Surabaya Sudah Terapkan Sejak Awal Tahun

Posted on

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Regulasi tersebut menjadi landasan hukum penerapan pola kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk opsi Work From Anywhere (WFA).

Kebijakan ini membuka ruang bagi ASN untuk melaksanakan tugas kedinasan di berbagai lokasi di luar kantor, seperti dari rumah atau tempat lain yang mendukung kinerja mereka.
Peraturan ini mengakomodasi kebutuhan instansi dalam menyesuaikan pola kerja ASN berdasarkan karakteristik, kebutuhan organisasi, serta ketersediaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengungkapkan pihaknya telah mengimplementasikan sistem kerja fleksibel berbasis teknologi sejak Februari 2025. ASN di lingkungan Pemkot Surabaya diperbolehkan bekerja di luar kantor dengan durasi minimal 7,5 jam per hari atau 37,5 jam per minggu.

Penerapan model kerja ini diatur secara resmi melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota Surabaya Nomor 000.8.3/3415/436.3.2/2025 tentang Implementasi Efisiensi Anggaran dalam Pelaksanaan Fleksibilitas Kerja, yang ditandatangani pada 17 Februari 2025.

Dalam kebijakan tersebut, ASN Pemkot Surabaya diwajibkan menjaga komunikasi intensif dengan atasan serta rekan kerja, serta responsif terhadap setiap bentuk komunikasi, baik pesan singkat maupun panggilan telepon, meskipun bekerja di luar kantor.

Setiap lurah, camat, dan kepala dinas pun diminta menyusun penugasan staf berdasarkan indikator kinerja masing-masing individu. Mereka juga harus menginventarisasi tugas yang memungkinkan untuk dikerjakan di luar kantor.

Meski fleksibel, pelaporan hasil kerja tetap menjadi keharusan. Seluruh ASN diinstruksikan mencatat kehadiran melalui aplikasi ‘Kantorku’ setiap kali memulai dan mengakhiri jam kerja, sebagai bentuk pengawasan kinerja harian.

Eri menyatakan bahwa jajaran perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemkot dapat bekerja dari mana saja, asalkan tugas-tugas dapat diselesaikan tepat waktu. Pemanfaatan aplikasi digital menjadi sarana utama untuk memastikan pekerjaan berjalan efektif.

“Saya ingin kerja itu ada tolok ukurnya. Tidak harus di kantor, mau di mal, di Jakarta, Bandung, tidak masalah. Yang penting pekerjaannya selesai,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, dalam keterangan tertulis, Senin (23/6/2025).

Sebelum konsep WFA ini populer, Eri sudah menginstruksikan camat dan lurah untuk ‘ngantor’ di Balai RW guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, warga tak perlu lagi datang ke kantor kecamatan atau kelurahan.

“Kenapa saya minta ngantor di Balai RW? Supaya pejabat pemkot terbiasa terjun ke lapangan. Selain itu, hemat listrik, hemat air, dan aset pemerintah tidak terpakai sia-sia,” tegasnya.

Selain itu, Eri juga mendorong ASN untuk menggunakan perangkat pribadi seperti smartphone atau tablet untuk menunjang kinerja. Menurutnya, di era digital ini, tugas-tugas ASN seharusnya dapat diselesaikan tanpa tergantung pada fasilitas kantor.

“Kalau saya, cukup pakai handphone. Kepala dinas bisa pakai tablet karena mungkin tugasnya lebih banyak. Aplikasi pekerjaan sudah tersedia,” tuturnya.

Eri berharap budaya kerja ini menular hingga ke seluruh jajaran camat, lurah, kepala perangkat daerah (PD), dan Sekda. ASN di Surabaya dituntut untuk terbiasa mengerjakan tugas melalui aplikasi mobile yang telah dilengkapi target kinerja harian.

“Ke depan, saya ingin semua pekerjaan bisa lewat aplikasi saja. Supaya hemat listrik, alat tulis kantor (ATK), dan biaya operasional lainnya,” tambahnya.

Implementasi WFA ini juga dibarengi dengan penggunaan aplikasi pemantau kinerja ASN. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, M Fikser menjelaskan bahwa aplikasi ‘Kantorku’ sudah mulai diujicobakan sejak 17 Februari 2025.

Aplikasi ini memungkinkan pemantauan kinerja dari kepala dinas, kepala bidang, hingga staf. Setiap individu harus mengisi tugas harian, output, dan outcome yang menjadi target masing-masing.

“Setiap hari harus ada laporan kerja yang tersusun rapi. Jadi semua terpantau, baik dari sisi output maupun outcome,” ujar Fikser.

Tak hanya Indeks Kinerja Organisasi (IKO), Pemkot Surabaya juga mulai menerapkan penilaian Indeks Kinerja Individu (IKI) melalui aplikasi ini. Capaian IKI dan IKO nantinya akan berdampak pada tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN.

Absensi menggunakan aplikasi ‘Kantorku’ ini sebenarnya telah diterapkan Pemkot Surabaya setahun terakhir. Namun, kini disempurnakan dengan pengukuran capaian kinerja individu dan organisasi secara menyeluruh.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Sosiolog dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Andri Arianto, menilai langkah Pemkot Surabaya selaras dengan perubahan global terkait pola kerja fleksibel pasca pandemi COVID-19.

“Pandemi telah mengubah cara pandang kita soal tempat kerja. WFA ini adalah pengembangan dari konsep WFH, di mana ASN bisa bekerja dari mana saja, tidak terpaku kantor,” jelas Andri.

Menurut Andri, konsep WFA ini sejalan dengan prinsip flexible working arrangement dan remote working. Di sini sebagian pegawai bekerja di kantor, sebagian lainnya bisa bekerja di lokasi pilihan masing-masing.

Ia juga memandang kebijakan WFA Pemkot Surabaya mencerminkan kepemimpinan modern yang berbasis teknologi serta kepercayaan pada kemandirian ASN untuk mengelola tugasnya.

“Pemimpin masa depan adalah mereka yang memberi ruang fleksibilitas, bukan hanya soal tempat, tapi juga soal waktu dan hasil kerja,” imbuh Andri.

Lebih jauh, Andri menilai WFA mampu mendorong efisiensi biaya operasional, peningkatan produktivitas, hingga pencapaian Sustainable Development Goals (SDG). Model ini juga dinilai mampu menciptakan Surabaya yang lebih inklusif, humanis, dan berkelanjutan.

“Kebijakan ini merupakan langkah penting menuju kota cerdas (smart city) berbasis teknologi dan sumber daya manusia yang adaptif,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *