Polisi telah melakukan gelar perkara terkait maut bus PO Cahaya Trans yang menewaskan 16 orang di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang. Sopir bus, Gilang (22), ditetapkan sebagai tersangka.
“Tadi sore penyidik juga sudah melakukan gelar perkara untuk menetapkan supir daripada ataupun pengemudi dari bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan tersebut sebagai tersangka,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi dilansir infoJateng, Selasa (23/12/2025).
Syahduddi mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Pihaknya telah memeriksa empat saksi dan mengambil keterangan ahli terkait kondisi bus.
“Kami sudah memeriksa empat orang saksi baik yang melihat, mengalami, peristiwa kecelakaan tersebut, para penumpang yang selamat, yang mengalami luka-luka ringan. Sudah kami ambil keterangan sebanyak empat orang,” ujar Syahduddi.
Tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 2, 3, dan 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancamannya pidana penjara maksimal 6 tahun.
Kecelakaan ini terjadi di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, Senin (22/12). Dari total 34 orang di dalam bus, sebanyak 16 orang dinyatakan meninggal dunia, sementara 18 lainnya selamat.
Baca selengkapnya di







