Sujito Pembacok 3 Tetangga Saat Salat Subuh Dijerat Pembunuhan Berencana

Posted on

Sujito (67) tega membacok tiga tetangga saat salat Subuh di telah ditetapkan sebagai tersangka. Sujito dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

“Tersangka Sujito dikenakan pasal pembunuhan berencana, 340 KUHP,” tegas Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Soedarmono, dilansir infoJatim, Selasa (28/4/2025).

Bayu mengatakan perbuatan tersangka diancam dengan hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Pembacokan di Musala Al Manar, Desa Kedungadem, pada pukul 04.15 WIB, mengakibatkan Abdul Aziz tewas. Sedangkan istrinya, Arik Wijayanti, mengalami luka bacok pada tangan dan kepala. Dan korban Cipto Rahayu mengalami luka berat dan hingga saat ini masih di ruang ICU RSUD Sosodoro Djatikusumo.

Tiga orang jadi korban pembacokan Sujito di Musala Al Manar RT 4 RW 02, Dusun Krapyak, Desa Kedungadem, Kedungadem, Bojonegoro. Korban adalah Abdul Aziz (63), mantan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) yang kini menjadi Ketua RT, Arik Wijayanti (60) istri Ketua RT, dan Cipto Rahayu (63) yang merupakan tetangga sebelah toko milik pelaku.

Sujito membacok korban saat korban sedang salat Subuh di musala. Pembacokan itu menewaskan Aziz dan melukai Cipti dan Arik.

Baca selengkapnya di .