Suparman (43), pria yang tega membunuh rekannya, DS (40), menggunakan pisau, telah ditangkap polisi. Suparman disangkakan dengan Pasal 458 tentang dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
“Untuk perkara ini, kita sangkakan Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 469 ayat 2 dan/atau Pasal 468 ayat 2 KUHP. Kemudian Pasal 468 KUHP. Yang dapat kami sampaikan, ancaman maksimal selama 15 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka saat jumpa pers di Mapolsek Cimanggis, Jumat (9/1/2026).
Made menjelaskan, Suparman tega menghabisi rekannya itu dengan menusukkan pisau ke bagian punggung saat DS dalam kondisi tertidur. Akibat tusukan Suparman, DS pun harus kehilangan nyawa.
“(Tersangka) menusuk bagian punggung korban sampai tembus ke bagian organ vitalnya, yaitu jantung. Seketika korban langsung tersungkur dan akhirnya dalam perjalanan ke rumah sakit meninggal dunia,” jelas Made.
Dia menyebut aksi Suparman dilakukan pada kemarin malam, Kamis (8/1) sekitar pukul 18.30 WIB, di kediaman DS wilayah Cilangkap, Tapos, Kota Depok. Suparman tega membunuh DS akibat kesal uang yang dipinjamkan kepada korban tak kunjung dibayar.
“Motif dari Tersangka S untuk melakukan penganiayaan berat ataupun pembunuhan ini karena kesal, kesal utangnya tidak dikembalikan. Sudah berulang kali dimintai tapi tidak dianggap ataupun tidak diindahkan oleh korban,” kata Made.
Tak lama setelah kejadian, Made mengatakan pihak jajaran Satreskrim Polres Metro Depok dan Polsek Cimanggis pun langsung melakukan penyelidikan. Pada akhirnya, Suparman pun ditangkap dalam upaya pelariannya di salah satu rumah sakit kawasan Bogor, Jawa Barat.
“Tentunya upaya melarikan diri ada setelah melakukan penikaman atau penusukan tersebut. Yang bersangkutan ataupun Tersangka S melarikan diri, tidak ada di alamat yang kita ketahui ataupun domisilinya. Dia melarikan diri. Akhirnya kita dapat ungkap di tempat persembunyiannya,” terang Made.
Made juga menerangkan bahwa sebetulnya Suparman dan DS merupakan teman. Bahkan keduanya pernah sama-sama bekerja sebagai juru parkir (jukir) salah satu swalayan.
“Hubungan korban dengan pelaku sesama teman. Dan memang beberapa kali juga sering ataupun pernah bekerja di satu swalayan, yaitu menjadi parkir,” imbuhnya.
Dia menyebut aksi Suparman dilakukan pada kemarin malam, Kamis (8/1) sekitar pukul 18.30 WIB, di kediaman DS wilayah Cilangkap, Tapos, Kota Depok. Suparman tega membunuh DS akibat kesal uang yang dipinjamkan kepada korban tak kunjung dibayar.
“Motif dari Tersangka S untuk melakukan penganiayaan berat ataupun pembunuhan ini karena kesal, kesal utangnya tidak dikembalikan. Sudah berulang kali dimintai tapi tidak dianggap ataupun tidak diindahkan oleh korban,” kata Made.
Tak lama setelah kejadian, Made mengatakan pihak jajaran Satreskrim Polres Metro Depok dan Polsek Cimanggis pun langsung melakukan penyelidikan. Pada akhirnya, Suparman pun ditangkap dalam upaya pelariannya di salah satu rumah sakit kawasan Bogor, Jawa Barat.
“Tentunya upaya melarikan diri ada setelah melakukan penikaman atau penusukan tersebut. Yang bersangkutan ataupun Tersangka S melarikan diri, tidak ada di alamat yang kita ketahui ataupun domisilinya. Dia melarikan diri. Akhirnya kita dapat ungkap di tempat persembunyiannya,” terang Made.
Made juga menerangkan bahwa sebetulnya Suparman dan DS merupakan teman. Bahkan keduanya pernah sama-sama bekerja sebagai juru parkir (jukir) salah satu swalayan.
“Hubungan korban dengan pelaku sesama teman. Dan memang beberapa kali juga sering ataupun pernah bekerja di satu swalayan, yaitu menjadi parkir,” imbuhnya.
