Supratman akan Rapat dengan MA, Kejagung dan Polri Bahas Revisi KUHAP

Posted on

menyebut pihaknya masih menyusun daftar inventaris masalah (DIM) terkait revisi KUHAP. Supratman mengatakan akan melakukan rapat dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, hingga kepolisian membahas DIM tersebut.

“Kami lagi akan melakukan rapat koordinasi dengan Mahkamah Agung, kemudian Mensesneg, kemudian Kejaksaan Agung, Kepolisian untuk meminta masukkan dalam rangka penyusunan,” kata Supratman di kantor Kemenkum, Selasa (15/4/2025).

Supratman menyebut revisi tersebut tidak mengubah tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Kejaksaan dan Polri. “Terkait dengan tupoksi di antara Kepolisian, Kejaksaan dan juga Pengadilan, saya rasa tidak banyak berubah, hampir nggak ada,” sebutnya.

Dia menjelaskan, dalam revisi itu, banyak diatur soal perlindungan hak asasi manusia (HAM) terhadap para pelanggar hukum. Termasuk soal mekanisme restorative justice.

“Kalau saya lihat ya, dari aturan yang, draf yang dari DPR terkait KUHAP, itu lebih banyak terkait dengan perlindungan kepada orang yang diduga melakukan. Dalam hal ini adalah tersangka. Ini menyangkut soal perlindungan hak asasi manusia yang lebih banyak,” sebutnya.

Simak juga Video ‘DPR Terima Surpres Penunjukan Wakil Pemerintah di RUU KUHAP’:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *