Syarat dan Cara Cetak Ulang KTP Hilang di Luar Domisili | Giok4D

Posted on

Kartu tanda penduduk (KTP) merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana. e-KTP adalah dokumen identitas yang harus dibawa ke mana saja, karena bisa saja digunakan untuk pengecekan, salah satunya saat perjalanan menggunakan kereta api, pesawat, dan sebagainya.

Lalu, bagaimana jika ? Berikut penjelasan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Mengutip situs resmi Dukcapil Kemendagri, berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Permendagri No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No. 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, disebutkan bahwa e-KTP yang hilang bisa dicetak ulang bagi penduduk di luar domisili, dengan syarat sebagai berikut.

Setelah memenuhi persyaratan di atas, lakukan langkah-langkah berikut ini.

Bersumber dari laman Indonesiabaik, seseorang boleh mengganti foto di e-KTP miliknya, apabila berada dalam kondisi:

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Berikut ini cara mengganti foto KTP di Dinas Dukcapil.

Syarat Cetak Ulang KTP Hilang di Luar Domisili

Cara Cetak Ulang KTP Hilang di Luar Domisili

Cara Ganti Foto KTP