Bagi kamu yang ingin melanjutkan studi ke luar negeri, wajib menyiapkan dokumen penting berupa yang sudah dilegalisasi (Seen by). Apa saja syarat dan ketentuan untuk ke luar negeri?
Berikut penjelasannya.
Berdasarkan informasi dari Kemdiktisaintek, ijazah yang sudah dilegalisasi disebut Seen by. Seen by adalah proses pengesahan ijazah dan transkrip nilai oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) supaya dokumen tersebut sah digunakan untuk keperluan di luar negeri, seperti melanjutkan studi, kerja, atau pengajuan visa.
Berikut ini syarat dan ketentuan legalisasi ijazah untuk studi ataiu kerja ke luar negeri.
1. Surat Permohonan Pribadi
Ditujukan kepada Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Surat ini harus memuat:
2. Surat Keterangan atau Pengumuman dari Kedutaan Besar
3. Dokumen Kelulusan
4. Print out rekaman akademik dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKΤΙ)
Pastikan data mahasiswa atau alumni sudah benar dan sesuai dengan ijazah sampai dengan Status Lulus dan ada Nomor Ijazah tertera di laman PISN. Silakan cek di
5. Surat Keterangan Asli dari Perguruan Tinggi
Surat keterangan ini dibutuhkan apabila data user tidak ada di PDDikti.
6. Surat Kuasa Bermaterai Rp 10.000
Pengajuan dan pengambilan Seen by hanya dilakukan pada:
Proses legalisir membutuhkan waktu sekitar 3 – 5 hari kerja. Sebelum mengambil dokumen, pastikan sudah menghubungi ULT Kemdiktisaintek untuk memastikan bahwa dokumenmu telah selesai ditandatangani dan siap diambil.
Lihat juga Video: Sekolah Disebut Bisa Cetak Ijazah Elektronik Sendiri