Kartu tanda penduduk (KTP) wajib dimiliki oleh WNI yang sudah berusia 27 tahun, sebagai identitas diri. Menurut Permendagri Nomor 74 Tahun 2015, masyarakat boleh dalam kondisi-kondisi tertentu.
Bagaimana caranya? Simak penjelasan di bawah ini.
Bersumber dari laman Indonesiabaik, seseorang boleh mengganti foto di e-KTP miliknya, apabila berada dalam kondisi:
Berikut ini prosedur mengganti foto KTP di Dinas Dukcapil.
Menurut Pasal 1 ayat (12) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
Dalam Pasal 13 UU Nomor 23 Tahun 2006, disebutkan bahwa NIK yang berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.
Seperti kita ketahui, NIK terdiri dari 16 digit kode unik, misalnya 1234567890123456. Menurut informasi dari Dukcapil Jakarta, berikut arti 16 digit NIK KTP.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
– NIK KTP: 1234567890123456
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan tentang kode digit NIK KTP.