Dinas Perhubungan DKI Jakarta memutuskan untuk tidak menerapkan Sistem Ganjil Genap pada hari libur nasional 18 April 2025. Meskipun demikian, masyarakat tetap diimbau untuk patuh terhadap aturan lalu lintas.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta memutuskan untuk tidak menerapkan Sistem Ganjil Genap pada hari libur nasional 18 April 2025. Meskipun demikian, masyarakat tetap diimbau untuk patuh terhadap aturan lalu lintas.