Kejati Banten menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Wahyunoto Lukman sebagai tersangka pengelolaan dan pengangkutan sampah senilai Rp 75,9 miliar. Simak detailnya di sini.
Kejati Banten menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Wahyunoto Lukman sebagai tersangka pengelolaan dan pengangkutan sampah senilai Rp 75,9 miliar. Simak detailnya di sini.