Skip to content
    INFO KORAN
    MENU
    • Home
    • Kategori
      • Berita
      • Berita Kriminal
      • Berita Lokal
      • Event
      • Berita Ekonomi
      • Transportasi
      • Berita Dunia
      • Berita Internasional
      • Politik
      • Berita Keagamaan
      • Hukum
      • Lingkungan
      • Astronomi
      • Berita Politik
      • Kriminalitas
      • Ekonomi
      • Berita Kesehatan
    Homepage/Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945

    Tag: Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945

    PRIMA Dukung Kebijakan Prabowo yang Berlandaskan UUD 1945

    By adminPosted on 06/05/2025

    Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) mendukung penuh sikap Presiden Prabowo Subianto yang berlandaskan pada Pasal 33 UUD 1945. Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono, menegaskan komitmen mereka terhadap kebijakan tersebut.

    • Pria Mabuk Berusaha Cabuli Adik Bahar bin Smith, Berakhir Dengan Duel dan Serangan Senjata Tajam
    • Tim Raga Polres Kuansing Patroli Amankan Pacu Jalur di Hulu Kuantan
    • Warga Senang Urus SIM di 'Bhayangkara Sport Day': Nggak Mesti Ambil Libur
    • Prabowo: Rusia-China Bukan Negara Standar Ganda, Selalu Bela yang Menderita
    • Seskab Dampingi Prabowo Temui Putin: Momen Penting Peringati 75 Tahun RI-Rusia
    • Sempat Diancam Bom, Pesawat Jemaah Haji Jatim Diberangkatkan Lagi Dini Hari
    • Prabowo soal Konflik Iran-Israel: Kita Ingin Semua Turunkan Suhu Cari Solusi
    • Pos Sunter Hulu Siaga 1, Warga di Bantaran Sungai Jakarta Waspada Banjir
    • Polri Gandeng FBI Usut E-Mail Ancaman Bom Pesawat Saudia Airlines
    • Serangan Udara AS Hancurkan Fasilitas Nuklir Iran, Trump Ancam Serangan Lanjutan
    Baca Juga
    “16 Mahasiswa Tersangka Demo di Balai Kota Dikenai Wajib Lapor 2 Kali Sepekan”
    • Polisi (120)
    • Korupsi (101)
    • Suap (71)
    • KPK (67)
    • Prabowo (65)

    “Artikel yang dimuat di situs ini merupakan hasil kurasi ulang dari berbagai sumber terpercaya. Kami tidak bertanggung jawab atas isi yang bersifat opini atau dugaan.”

    Info Koran - All Rights Reserved
    Go to mobile version