Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka lowongan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dengan usia maksimal 58 tahun. Pelamar lulusan SD pun memiliki kesempatan untuk mendaftar.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka lowongan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dengan usia maksimal 58 tahun. Pelamar lulusan SD pun memiliki kesempatan untuk mendaftar.