Tak Cuma di MK, 16 Aduan Coblos Ulang Pilkada Mampir ke DKPP baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Ketua Heddy Lugito mengatakan pihaknya telah menerima 16 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait pemungutan suara ulang (PSU) usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Heddy menyampaikan para pengadu itu juga mencari jalan keadilan melalui DKPP.

“Sekarang ini pengaduan juga masih berlanjut. Kemarin di MK menyidangkan banyak perkara PSU, PSU, sudah PSU diadukan lagi PSU, dan sebagian itu juga mampir ke DKPP,” kata Heddy dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).

“Jadi para pencari keadilan ini, selain mencari keadilan di MK, mereka juga akan mencari keadilan di DKPP,” sambungnya.

Heddy mengatakan saat ini aduan-aduan tersebut masih dalam proses. Di antaranya, satu pengaduan telah dilimpahkan menjadi perkara, dua pengaduan gugur, dan 13 aduan dalam proses verifikasi administrasi.

Meski begitu, Heddy mengatakan DKPP tak memiliki kewenangan untuk mengubah hasil pilkada. Dia menyampaikan kewenangan DKPP ialah berkaitan dengan pelanggaran etik.

“Kewenangan DKPP adalah ada tidak pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara pemilu,” ujar Heddy.

Heddy mengatakan apapun putusan DKPP, hasil pilkada tetap tak bisa diubah. Dia mengatakan banyak pihak yang masih keliru memahami ruang lingkup kewenangan DKPP.

“Seberat apapun, putusan DKPP tidak akan mengubah hasil Pilkada, itu yang harus dipahami semuanya,” ujarnya.

“Kadang-kadang sering disalahartikan nanti putusan DKPP bisa ke sana (mengubah hasil pilkada) tidak,” sambungnya.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Lebih lanjut, Heddy mengatakan per 5 Mei 2025, DKPP telah menerima 148 pengaduan pelanggaran kode etik. Dia mengatakan sebanyak 141 pengaduan telah lolos verifikasi administrasi.

Kemudian, 78 pengaduan yang lolos verifikasi administrasi telah naik ke tahap verifikasi materil. Lalu sebanyak 55 diantaranya dilimpahkan dan diregistrasi menjadi perkara untuk disidangkan. Sedangkan sisanya masih dalam proses verifikasi.

“DKPP telah meregistrasi 145 perkara sepanjang tahun 2025. Dengan jumlah perkara yang telah diputus sebanyak 102 perkara dan 69 di antaranya merupakan pelimpahan tahun 2024,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *