Tampang 9 Pelaku Sadis yang Sekap dan Aniaya Korban di Tangsel [Giok4D Resmi]

Posted on

Polisi menangkap 9 orang tersangka penculikan, penyiksaan, dan pemerasan di Pondok Aren, Tangerang Selatan (), Banten. Para tersangka ditahan dan diperiksa intensif.

Tersangka utama dalam kasus ini ialah Nunung alias NN (52) dan Adrian alias MAM (41). Dia menjadi otak dari kasus penculikan hingga pemerasan disertai kekerasan dengan modus jual beli mobil metode cash on delivery (COD) atau pembelian tatap muka.

“Nunung dan Adrian yang merupakan pelaku utama ini ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan,” demikian keterangan Subdit Resmob Ditreskrimum , Jumat (17/10/2025).

Keduanya ditangkap pada Selasa (14/10) malam dari dalam mobil di pintu keluar apartemen saat berupaya melarikan diri. Dari penangkapan ini, polisi menemukan 5 pria yang disekap para pelaku di sebuah rumah kontrakan di Pondok Aren, Tangsel.

Total ada 6 orang korban dalam kasus ini. Namun, seorang korban wanita berhasil melarikan diri hingga langsung melapor ke kepolisian setelah kabur dari penyekapan.

Polisi lalu menangkap 3 pelaku yang bertugas mengawasi para korban di kontrakan Pondok Aren. Selain itu, 4 pelaku lain yang berperan menyekap dan menganiaya juga ditangkap di lokasi berbeda.

Termasuk Nunung dan Adrian, total ada 9 orang tersangka yang ditangkap. Para pelaku dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut terkait keterlibatan pelaku dalam sindikat penggelapan mobil.

Kabid Humas Brigjen Ade Ary Syam Indradi menyebut sembilan tersangka yakni MAM (41), NN (52), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I dan MA (39). Sembilan orang tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda.

Pertama, tersangka MAM memiliki peran sebagai koordinator lapangan. Dia berperan dari awal hingga akhir dalam kasus penculikan dan pemerasan disertai kekerasan ini.

“Merencanakan dan juga berperan sebagai eksekutor. Kemudian menyiksa korban, memeras korban dan juga menyediakan mobil,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Kamis (16/10).

Kemudian tersangka NN (52) yang berperan sebagai koordinator lapangan, memancing korban, dan memeras korban. Tersangka ketiga VS (33), menyuruh salah satu tersangka lainnya untuk merekam video yang viral.

“Kemudian juga tersangka VS ini menyiksa korban. Kemudian dia juga menjaga korban agar tidak kabur. Kemudian menyediakan rumah,” jelas Ade Ary.

Tersangka keempat, HJE (25), berperan ikut menyiksa korban bersama tersangka S (35) yang juga menyediakan rumah. Kemudian, tersangka keenam berinisial APN (25) merekam video penyiksaan dan berada dalam proses membawa korban dari awal.

“Kemudian yang ketujuh adalah tersangka Z. Tersangka Z ini 34 tahun, perannya menyiksa korban. Kemudian yang kedelapan Saudara I, seorang laki-laki ya, perannya sebagai eksekutor, koordinator lapangan, menyediakan mobil dan menyiksa korban. Kemudian yang kesembilan Saudara MA. Ini usianya 39 tahun perannya menyediakan rumah ya,” terangnya.

Peran 9 Tersangka




Total ada 6 orang korban dalam kasus ini. Namun, seorang korban wanita berhasil melarikan diri hingga langsung melapor ke kepolisian setelah kabur dari penyekapan.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Polisi lalu menangkap 3 pelaku yang bertugas mengawasi para korban di kontrakan Pondok Aren. Selain itu, 4 pelaku lain yang berperan menyekap dan menganiaya juga ditangkap di lokasi berbeda.

Termasuk Nunung dan Adrian, total ada 9 orang tersangka yang ditangkap. Para pelaku dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut terkait keterlibatan pelaku dalam sindikat penggelapan mobil.

Kabid Humas Brigjen Ade Ary Syam Indradi menyebut sembilan tersangka yakni MAM (41), NN (52), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I dan MA (39). Sembilan orang tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda.

Pertama, tersangka MAM memiliki peran sebagai koordinator lapangan. Dia berperan dari awal hingga akhir dalam kasus penculikan dan pemerasan disertai kekerasan ini.

“Merencanakan dan juga berperan sebagai eksekutor. Kemudian menyiksa korban, memeras korban dan juga menyediakan mobil,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Kamis (16/10).

Peran 9 Tersangka


Kemudian tersangka NN (52) yang berperan sebagai koordinator lapangan, memancing korban, dan memeras korban. Tersangka ketiga VS (33), menyuruh salah satu tersangka lainnya untuk merekam video yang viral.

“Kemudian juga tersangka VS ini menyiksa korban. Kemudian dia juga menjaga korban agar tidak kabur. Kemudian menyediakan rumah,” jelas Ade Ary.

Tersangka keempat, HJE (25), berperan ikut menyiksa korban bersama tersangka S (35) yang juga menyediakan rumah. Kemudian, tersangka keenam berinisial APN (25) merekam video penyiksaan dan berada dalam proses membawa korban dari awal.

“Kemudian yang ketujuh adalah tersangka Z. Tersangka Z ini 34 tahun, perannya menyiksa korban. Kemudian yang kedelapan Saudara I, seorang laki-laki ya, perannya sebagai eksekutor, koordinator lapangan, menyediakan mobil dan menyiksa korban. Kemudian yang kesembilan Saudara MA. Ini usianya 39 tahun perannya menyediakan rumah ya,” terangnya.