Tanpa Mabit, Ini Panduan Ibadah Jemaah Haji RI yang Wukuf di Tenda Kerajaan

Posted on

Sebanyak 1.392 jemaah haji Indonesia dari kelompok terbang (kloter) campuran menjalani di tenda khusus kerajaan. Setelah wukuf, mereka akan menjalani tahapan ibadah yang sedikit berbeda dari jemaah haji RI lainnya.

Para jemaah haji itu baru tiba di Arafah pada Kamis (5/6/2025) pagi. Mereka sempat berada di luar tenda saat cuaca semakin panas.

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Saudi. Akhirnya, seluruh jemaah tersebut dibawa ke tenda-tenda khusus kerajaan untuk wukuf.

“Lokasi tenda-tenda tersebut masih berada di dalam area Arafah sehingga mereka dapat melaksanakan Wukuf dengan sempurna,” kata Ketua Mustasyar Diny PPIH Daerah Kerja Makkah, Oman Fathurahman, di Arafah, Kamis (5/6/2025).

Oman menyebut Otoritas Saudi memiliki skema untuk langsung memberangkatkan jemaah tersebut dari Arafah menuju hotel-hotel tempat mereka tinggal di Makkah. Sehingga, para jemaah itu hanya melintas alias murur di Muzdalifah.

Oman pun menjelaskan panduan ibadah bagi para jemaah haji yang wukuf di tenda kerajaan itu:

1. Jemaah haji ini telah sempurna melaksanakan wukuf di Arafah, sesuai sabda Nabi bahwa al-hajju Arafah: haji itu adalah Arafah.

2. Jemaah haji ini akan melewati Muzdalifah tanpa turun dari bus dan langsung menuju hotel. Jemaah haji bisa mengambil pendapat bahwa mabit di Muzdalifah adalah sunnah.

3. Setelah cukup istirahat di hotel, mulai jam 00.00 WAS, jemaah sudah bisa melaksanakan tawaf ifadah, sai, dan bercukur (tahalul awal). Setelah tahalul awal, jemaah boleh melakukan segala larangan ihram kecuali hubungan suami istri.

4. Mengingat jarak hotel jemaah cukup jauh ke Mina, jemaah haji tersebut disarankan tidak memaksakan diri mabit di Mina dan mengikuti pendapat ulama bahwa mabit di mina adalah sunah.

5. Sedangkan untuk lempar jumrah Aqobah tanggal 10 Zulhijah dan jumrah hari-hari tasyrik dapat diwakilkan kepada kolega yang berada di sekitar Jamarat.

6. Dengan mengikuti skema ini, maka seluruh rangkaian ibadah jemaah haji ini sudah dinyatakan selesai sebagai tahalul tsani dan dianggap sah tanpa harus membayar dam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *