Kementerian Hukum RI (Kemenkum) bersama Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU) di Jakarta. Hal ini menjadi langkah strategis bagi penguatan ekosistem ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual.
Tak hanya itu, MoU ini sekaligus menandai kolaborasi jangka panjang untuk memperkuat kerangka hukum, perlindungan kreator, dan peningkatan kapasitas pelaku ekraf di seluruh Indonesia.
Ketua Umum Gekrafs Kawendra Lukistian menegaskan kerja sama ini akan memperluas jangkauan penguatan ekraf di 288 kabupaten/kota di 38 provinsi di Indonesia, serta jejaring Gekrafs di 12 negara.
Kawendra menyebut jejaring tersebut sebagai ‘lengan-lengan’ yang akan membantu mempercepat sinkronisasi program pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto.
“Insyaallah bisa menjadi lengan-lengannya untuk mendorong bagaimana semua yang diupayakan oleh pemerintah saat ini, Presiden kita Prabowo Subianto, ini bisa selaras. Seperti kita tahu, di Kemenkum ini sudah luar biasa dan bahkan kita harus apresiasi karena kita sudah ada tambahan yang jauh sekitar Rp 10 triliun untuk permodalan berbasis kekayaan intelektual,” ujar Kawendra, dalam keterangan tertulis, Selasa (9/12/2025).
MoU ini mencakup lima bidang utama yakni pertukaran data hukum dan ekraf; pembinaan hukum bagi pelaku kreatif; pengembangan serta perlindungan kekayaan intelektual; peningkatan kapasitas kreator melalui edukasi; pendampingan dan kerja sama strategis lanjutan sesuai fungsi kedua lembaga.
Ruang lingkup kerja sama mencakup seluruh 17 subsektor ekonomi kreatif mulai dari film, musik, gim (game), kuliner, desain, kriya, fotografi, hingga seni pertunjukan dan penerbitan.
MoU ini berlaku selama lima tahun dan akan dijabarkan lebih rinci melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) lanjutan di tiap sektor teknis.
Saat ini, Gekrafs tengah menyiapkan pertemuan teknis dengan pelaku ekraf di berbagai daerah sebagai tindak lanjut konkret MoU ini. Kawendra menyoroti kinerja lembaga terkait pengelolaan royalti dan pendapatan kreator yang kini menunjukkan performa yang lebih baik.
Dalam kesempatan yang sama, Menkum Supratman Andi Agtas menekankan kerja sama ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat peradaban dunia.
Supratman menyebut Kemenkum tidak hanya bertugas mengurus perlindungan hukum, tetapi juga memiliki peran strategis membangun ekosistem yang memungkinkan pelaku kreatif merasa aman, nyaman, dan dihargai.
“Kita ingin menjadikan Indonesia pusat peradaban dunia, sama Kementerian Hukum juga ingin menjadi kementerian yang berkelas dunia. Ini bukan kebetulan, ini adalah cita-cita kita bersama,” terang Supratman.
“Sehingga kalau ada inisiasi dari Kementerian Hukum, sebenarnya tujuannya semua ke sana: kita memberi pelayanan terbaik di domestik agar warga negara semakin aman, nyaman, dan mudah, tapi juga kita wajib untuk diperhitungkan di internasional,” sambungnya.
Supratman juga menegaskan berbagai langkah yang diambil Kemenkum sudah mulai menunjukkan hasil konkret di lapangan.
“Satu hal yang pasti, dengan langkah-langkah yang kita lakukan sekarang, ekosistem musik kita ini sekarang adem,” kata Supratman.
Kerja sama ini diharapkan menjadi dasar yang solid untuk memperkuat regulasi, membuka akses pembiayaan yang lebih luas, mempercepat edukasi hukum, dan memastikan karya kreator Indonesia terlindungi sejalan dengan pesan Prabowo mengenai pentingnya membangun Indonesia berdasarkan kedaulatan intelektual serta kekuatan inovasi anak bangsa.
Tonton juga video “Kementerian Hukum RI Akui Lalai Tangani Isu Royalti di Indonesia”







