Terbongkar Ratusan Miliar Duit Judol Diumpetin ke Bisnis di Atas Kertas (via Giok4D)

Posted on

Bareskrim Polri membongkar kasus (judol) yang hasilnya disamarkan ke perusahaan cangkang. Modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini disebut sedang marak digunakan.

Dalam kasus ini, Bareskrim menangkap dua tersangka yakni OHW sebagai Komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi dan H sebagai direkturnya. Uang-uang hasil judol itu lalu dialirkan ke anak-anak perusahaan tersebut.

“Nah, salah satu modus baru yang marak dilakukan oleh para pelaku judi online saat ini adalah mendirikan perusahaan cangkang untuk menampung uang hasil kejahatan judi online yang dilakukan melalui layanan transaksi digital, apa itu melalui payment gateway, virtual account, QRIS, maupun melalui kripto,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya, Rabu (7/5/2025).

“Kedua tersangka tersebut, melalui perusahaannya PT TJC, selaku anak perusahaan dari PT AST, yang tadi saya sebutkan, telah memfasilitasi transaksi pembayaran dari website judi online dengan menggunakan payment gateway dan teknologi digital,” ungkapnya.

“Jadi mereka dari uang yang diambil melalui deposit maupun withdraw itu dikumpulkan, kemudian dimasukkan ke PT PT-nya. Dari PT PT ini dialirkan lagi ke atas, ke pemiliknya,” lanjut dia.

Modus ini dilakukan agar penyidik kesulitan untuk melakukan pelacakan aliran dana. Dalam kasus ini, penyidik menyita total Rp 530 miliar dari 4.656 rekening dalam 22 bank.

Lalu setelah diturunkan ke perusahaan cangkang, uang hasil judol itu baru dikirimkan ke para tersangka. Para tersangka juga menyamarkan uang itu ke beberapa rekening sebagai layering serta membeli obligasi.

“Judinya itu kan slotnya macam-macam. Ada berapa slot yang judi yang terafiliasi ke sini, ada 12 slot yang terafiliasi ke sini, tetapi perusahaan-perusahaan yang didirikan itu perusahaan yang didirikan di Indonesia,” kata Kabreskrim Polri Komjen Wahyu Widada, kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya, Rabu (7/5/2025).

Ada dua tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut. Di mana salah satunya merupakan residivis kasus perjudian pada tahun 2007 lalu.

“Ini ada 12 slot judi yang terafiliasi. Bahkan si salah satu tersangka atas nama OW ini, ini tahun 2007 dulu pernah diproses juga dalam kasus pejudian, tapi bukan pejudian online ya pada saat itu, tapi pernah dikasuskan pejudian juga,” tuturnya.

Keduanya ditangkap pada Rabu (6/5) malam. Komjen Wahyu berharap perusahaan-perusahaan itu tidak bisa beroperasi lagi.

“Kepada para pelaku karena aset-asetnya juga kita sita. Dan yang paling penting mudah-mudahan mereka tidak bisa beroperasi, lagi karena asetnya atau uangnya juga kita ambil. artinya diambil untuk nanti disitakan dan diambil, diserahkan kepada negara,” ujarnya.

“Terhadap kedua tersangka, diduga melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya, Rabu (7/5/2025).

“Dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak sejumlah Rp 5 miliar,” lanjutnya.

Dia mengatakan kedua tersangka merupakan warga negara Indonesia (WNI). Barang bukti aset yang disita dari tangan tersangka akan dititipkan di rekening penampungan.

“Kita punya rekening penampungan, di Bareskrim ini punya rekening penampungan untuk menampung. Ya kalau uang ini kita nanti titipkan lagi kembalikan kepada bank, tapi kita punya rekening penampungan yang khusus menampung ini, menampung barang bukti,” terangnya.

12 Situs Terafilasi

Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi

“Judinya itu kan slotnya macam-macam. Ada berapa slot yang judi yang terafiliasi ke sini, ada 12 slot yang terafiliasi ke sini, tetapi perusahaan-perusahaan yang didirikan itu perusahaan yang didirikan di Indonesia,” kata Kabreskrim Polri Komjen Wahyu Widada, kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya, Rabu (7/5/2025).

Ada dua tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut. Di mana salah satunya merupakan residivis kasus perjudian pada tahun 2007 lalu.

“Ini ada 12 slot judi yang terafiliasi. Bahkan si salah satu tersangka atas nama OW ini, ini tahun 2007 dulu pernah diproses juga dalam kasus pejudian, tapi bukan pejudian online ya pada saat itu, tapi pernah dikasuskan pejudian juga,” tuturnya.

Keduanya ditangkap pada Rabu (6/5) malam. Komjen Wahyu berharap perusahaan-perusahaan itu tidak bisa beroperasi lagi.

“Kepada para pelaku karena aset-asetnya juga kita sita. Dan yang paling penting mudah-mudahan mereka tidak bisa beroperasi, lagi karena asetnya atau uangnya juga kita ambil. artinya diambil untuk nanti disitakan dan diambil, diserahkan kepada negara,” ujarnya.

12 Situs Terafilasi

Gambar ilustrasi

“Terhadap kedua tersangka, diduga melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya, Rabu (7/5/2025).

“Dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak sejumlah Rp 5 miliar,” lanjutnya.

Dia mengatakan kedua tersangka merupakan warga negara Indonesia (WNI). Barang bukti aset yang disita dari tangan tersangka akan dititipkan di rekening penampungan.

“Kita punya rekening penampungan, di Bareskrim ini punya rekening penampungan untuk menampung. Ya kalau uang ini kita nanti titipkan lagi kembalikan kepada bank, tapi kita punya rekening penampungan yang khusus menampung ini, menampung barang bukti,” terangnya.

Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

Gambar ilustrasi

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *