Tersangka Kasus Konsumen Ninja Express, Polisi Ungkap Peran Mereka baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang jadi tersangka dalam kasus konsumen Ninja Express. Polisi mengungkap peran dari tiga tersangka.

Para tersangka yakni berinisial G, MFB dan T. Dari tiga tersangka ini, yang sudah tertangkap dua orang, yakni MFB mantan kurir Ninja Express dan T karyawan kantor Ninja Express. Sementara G masih berstatus sebagai DPO.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Kasubdit III Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung dalam konferensi pers, Jumat (11/7), mengungkapkan tersangka DPO G, merupakan otak dari tindak kejahatan yang dilakukan.

“Tersangka G, yang sampai saat ini sedang DPO. Jadi awal permasalahan ini adalah dari tersangka G, tersangka G yang mempunyai ide, yang mempunyai rencana untuk melakukan hal ini,” ungkap Rafles.

“Tersangka G itu membujuk tersangka MFB yang dulunya adalah bekerja sebagai kurir, menanyakan apakah tersangka MFB ini mempunyai akses terhadap data-data pemesanan,” sambungnya.

Sementara MFB, karena tidak memiliki data yang diminta tersangka G, langsung menghubungi tersangka T. Harapannya, tersangka T bisa memberikan data-data konsumen yang diminta.

“Tersangka MFB ini kemudian menyampaikan kepada tersangka T yang saat itu sedang bekerja di dalam kantor,” jelas dia.

Rupanya tersangka T juga tidak memiliki akses untuk memperoleh data-data konsumen. Sampai akhirnya, tersangka T berperan memperoleh data-data konsumen dengan cara ilegal akses.

“Sebetulnya dia tidak punya akses, namun dia bisa melihat situasi pada saat kondisi lengah, karyawan lengah, dia melakukan ilegal akses tersebut,” kata dia.

Dia juga mengungkapkan, tersangka G memberikan komisi terhadap tersangka MFB dan T. Masing-masing diberikan upah Rp 1.000 dan Rp 1.500 per data yang jumlahnya mencapai 10.000 ribu data.

“Dari data-data yang diambil, tersangka G, yang DPO ini, menjanjikan Rp2.500 per data. Jadi dari permasalahan ini tersangka MFB itu mendapatkan, dari Rp2.500, tersangka MFB mendapatkan Rp1.000,” ujar Rafles.

“Sementara tersangka T mendapatkan bayaran Rp1.500 per data. Jadi totalnya MFB mendapatkan bayaran Rp10 juta dan tersangka T mendapatkan Rp15 juta,” ucapnya.