Polisi mengungkap Tigran Denre Sonda, membeli narkoba dari Malaysia untuk kemudian diedarkan di (DWP) di Bali. Tigran menjemput dan melakukan transaksi langsung di Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan Tigran mulanya membeli kokain dari warga negara (WN) Malaysia bernama Mujahid. Setelahnya, Mujahid mengenalkan Tigran kepada pria berinisial J untuk mendapatkan barang haram tersebut.
“Semenjak perkenalan tersebut Tigran Denre Sonda dan J intens melakukan jual beli Kokain selama kurang lebih 1 tahun. Namun semenjak J hilang kontak sekitar tahun 2024 Tigran kembali berkomunikasi dengan Mujahid,” kata Eko dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).
Kepada polisi, Tigran mengaku mengenal Mujahid sejak tahun 2023 saat keduanya bekerja sebagai broker. Selain Kokain, Mujahid diduga bisa menyediakan narkotika jenis lainnya mulai dari MDMA hingga Ketamin.
Singkat cerita, Tigran dan Mujahid berkomunikasi untuk jual beli kokain untuk kemudian diedarkan di DWP Bali. Pembayaran dilakukan secara tunai di Malaysia. Tigran menyiasati petugas bandara dengan menyelipkan kokain je tumpukan baju dalam koper.
“Tigran membawa langsung kokain dari Malaysia ke Indonesia dengan cara memasukkan Kokain ke dalam koper (diselipkan di tumpukan baju dengan paket kecil yang disebar dalam koper). Lalu koper dimasukkan ke bagasi pesawat, untuk mengelabui sistem keamanan kepabeanan,” jelasnya.
Setelah ditetapkan sebagai buron, Tigran menyerahkan diri pada tanggal 24 Desember 2025 pada pukul 14.00 WIB. Pihak kepolisian selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk test urine terhadap Tigran Denre.
Tigran Denre Sonda sendiri diketahui suami dari Donna Fabiola yang juga tersangka dalam kasus tersebut yang sudah diamankan. Donna mengaku mendapatkan narkoba dari Tigran.
Donna ditangkap tim yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Pol Handik Zusen, Kasatgas NIC Kombes Pol Zulkarnain Harahap, dan Kombes Pol Awaludin Amin, di sebuah kafe di Jalan Petitenget, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu (10/12).
“Donna ini adalah pengedar, dia mengaku mendapatkan narkoba dari suaminya, Tigra Denres Sonda (DPO), yang juga suaminya,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan kepada wartawan, Senin (22/12).
Donna ditangkap oleh tim yang melakukan undercover setelah mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis kokain dan MDMA di wilayah Provinsi Bali. Selanjutnya, tim gabungan yang dipimpin oleh Kasubbag Opsnal Dittipidnarkoba Bareskrim Polri AKBP Kevin Leleury, Kompol I Nyoman Dewa Alit, Kompol Reza Pahlevi, dan Kompol Tomy Haryono bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Bali, NTB dan NTT melakukan penyelidikan lanjut terkait informasi tersebut.
Hingga kini total 18 orang tersangka sudah diamankan terkait kasus tersebut. Polisi juga berhasil mengamankan berbagai jenis narkotika senilai Rp 60 miliar diamankan polisi.
Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 31 kilogram sabu, 956,5 butir pil ekstasi, 23,59 gram ekstasi serbuk, 135 gram happy water, dan 1 kilogram ketamine.
Polisi juga menyita 33,12 gram kokain, 21,09 gram MDMA, 36,92 ganja serta 3,5 butir happy five. Total barang bukti itu ditaksir memiliki nilai ekonomi sekitar Rp 60 miliar.
Simak juga Video: Bareskrim Tangkap 17 Tersangka Narkoba di DWP Bali, 7 Masih DPO
