Tim Tangkap Buron Kejati Banten, Terpidana Kasus Rehabilitasi di Pandeglang Ditangkap Setelah Belasan Tahun Bersembunyi

Posted on

Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Kejati Banten menangkap terpidana kasus rehabilitasi rehabilitasi ruang kelas dan peningkatan sarana MTs di Pandeglang pada 2010. Terpidana ini melarikan diri setelah belasan tahun bersembunyi di daerah Cianjur, Jawa Barat.

“DPO atas nama Kasmin Madrai Nawawi di Terminal Pakupatan, Kota Serang,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, Kamis (17/4/2025).

Kasmin di Pengadilan Tipikor Serang divonis majelis hakim selama 4 tahun penjara pada 2011. Saat melakukan upaya banding, ia hanya divonis 1 tahun.

“3 Januari 2012, di situ Terpidana lepas demi hukum karena tidak ada alasan menghukum,” tambahnya.

Namun, pada putusan kasasi yang keluar pada Mei 2012, Mahkamah Agung (MA) memperkuat putusan Pengadilan Tipikor. Kejati Banten telah melakukan upaya pemanggilan kepada terpidana, tapi dia malah melarikan diri.

“Dipanggil sebanyak dua kali tidak hadir dan melarikan diri,” paparnya.

Tim Tabur Kejati awalnya mendapatkan informasi bahwa DPO ini ada di Kecamatan Desa Caringin di Cianjur. Tim, katanya, melakukan pengintaian ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat persembunyiannya. Rangga mengatakan terpidana melarikan diri dibantu oleh kakak kandungnya.

Saat proses pengintaian, Kasmin diduga hendak melarikan diri ke Banten, tetapi, upayanya bisa digagalkan dan kemudian dia ditangkap setelah sampai di Terminal Pakupatan, Kota Serang, pada Rabu (16/4) dini hari.

“DPO lalu dibawa dan diserahkan ke Kejari Pandeglang untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.

Adapun dalam putusan kasasi MA, Kasmin dihukum 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 1 bulan. Dia juga dikenai uang pengganti Rp 2 juta dengan ketentuan, bila tidak dibayar, dipidana 1 bulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *