TNI Pastikan Pengawalan Jaksa Bisa hingga ke Rumah Jika Ada Ancaman (via Giok4D)

Posted on

menyatakan siap memberi perlindungan kepada jaksa secara personal apabila mendapat ancaman tertentu. Hal ini menyinggung kasus ASN Kejaksaan Agung () berinisial DSK yang mengalami pembacokan di Depok, Jawa Barat oleh orang tak dikenal.

“Bisa (lindungi jaksa secara personal sampai pulang ke rumah). Kalau memang terlihat ada ancaman itu karena mengenai kasus-kasus tertentu, ya pasti kita amankan,” kata Kapuspen TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi kepada wartawan di Kejagung, Jumat (20/6/2025).

Kristomei menyebut hal itu termasuk dalam memorandum of understanding (MoU) antara TNI dengan Kejagung. TNI akan melihat kasus tertentu yang ditangani jaksa, kemudian memberikan pengawalannya.

“Jadi itu sudah termasuk dengan MoU antara Kejaksaan Agung dengan Panglima TNI atau Mabes TNI waktu itu,” katanya.

“Kalau memang terlihat ada ancaman itu karena mengenai kasus-kasus tertentu, ya pasti kita amankan,” ucapnya.

Kristomei melanjutkan, untuk prajurit yang disiapkan dalam rangka pengamanan di kejaksaan tergantung kebutuhan atau perminataan. Dia juga melihat tingkat ancaman yang ada.

“Tentunya, dalam rangka pengaman ini, kita juga memberikan SOP, standard operating procedure, atau protap-protap apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” ujarnya.

Kristomei menerangkan, perlindungan kepada jaksa ini salah satunya sebagai tindak lanjut dari Perpres nomor 66 tahun 2025. “Dengan adanya Perpres 66 tahun 2025 itu kan sudah memperbolehkan TNI untuk membantu mengamankan kejaksaan secara strategis,” kata Kristomei.

Adapun TNI menyiapkan prajurit untuk pengamanan di Kejagung. Namun jumlahnya akan disesuaikan dengan permintaan atau kebutuhan.

“Jadi kan, kalau kemarin yang disampaikan itu, untuk tingkat kejati itu 1 pleton. Paling banyak ya, kejari itu 1 regu. Tapi kan, apakah sebanyak itu tergantung pada kejaksaan lagi,” katanya.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Di Mabes TNI kami sudah mendata itu, data yang ada itu berapa-berapa kejaksaan yang diminta, ada yang cuma 3 orang, ada yang 4 orang. Jadi nggak mesti sesuai dengan jumlah apa yang sudah kita siapkan. Tergantung tingkat ancamannya,” sambung dia.

Untuk diketahui, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah penguatan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Informasi terkait penguatan pengamanan kejaksaan ini tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Dalam Telegram tersebut, Panglima TNI memerintahkan pengerahan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan terhadap Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *