Sebanyak 20 anggota TNI dari Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere, Nagekeo, ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan Prada Lucky Chepril Saputra Namo. TNI AD masih mengusut peran para tersangka tersebut.
“Dari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini nanti akan bisa diketahui perannya masing-masing apa. Sehingga nanti bisa diterapkan pasal untuk orang per orang,” ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana di Mabes TNI AD, Senin (11/8/2025).
“Jadi tentu tidak akan sama, pasalnya yang akan diterapkan dimana nanti ancaman hukumannya juga mengikuti pasal yang diterapkan tersebut tidak akan sama antara orang per orang,” tambahnya.
Wahyu menyebut ada lima pasal yang membayangi para tersangka. Di antaranya Pasal 170 KUHP, Pasal 351, Pasal 354 l, Pasal 131 dan Pasal 132.
“Itu lima pasal yang disiapkan, tentu nanti lima pasal ini akan diterapkan kepada siapa, ini bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka untuk para personel tersebut,” katanya.
Selanjutnya, Wahyu menyebut aksi pengeroyokan ini diduga dilakukan berhari-hari. Namun, dia masih memastikan kronologi pengeroyokan ini.
“Dan mungkin rekan-rekan juga bertanya kenapa jumlah personel yang ditetapkan sebagai tersangka cukup banyak, karena memang kejadian tidak berlaku pada satu hari. Kegiatan pembinaan ini dilakukan kepada beberapa personel termasuk korban dan dilaksanakan dalam beberapa rentang waktu,” katanya.
“Sehingga kemarin juga kita perlu waktu, tim penyidik dari Polisi Militer perlu waktu untuk melaksanakan pemeriksaan karena memang kejadian ini, proses pembinaan ini dilaksanakan pada beberapa rentang waktu dan dilaksanakan kepada beberapa personel oleh personel lainnya. Sehingga harus betul-betul menyeluruh pemeriksaannya,” tambahnya.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Sebelumnya, tersangka kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky bertambah. Sebanyak 20 anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka.
“Seluruhnya 20 tersangka yang ditetapkan dan sudah ditahan. Kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan selanjutnya,” ujar Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto kepada wartawan di rumah duka Prada Lucky di Asrama TNI Kuanino, Kota Kupang, NTT, dilansir infoBali, Senin (11/8/2025).
Budyakto menjelaskan seluruh tersangka telah diperiksa oleh polisi militer dan Pomdam IX/Udayana. Mereka sudah dibawa ke Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Laporan saat ini semuanya sudah ditangani dan dilakukan pemeriksaan, tetapi ditunda dalam artian masih menunggu proses rekonstruksi yang akan dilakukan,” jelas Budyakto.