Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi kasus pencabulan dengan terdakwa . Hal itu membuat Mario Dandy harus menjalani hukuman 18 tahun penjara dalam dua perkara.
Mario Dandy awalnya dihukum dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Kasus penganiayaan itu terjadi pada Februari 2023.
Perkara penganiayaan itu bikin heboh karena Mario Dandy merupakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo yang punya harta puluhan miliar. Kasus penganiayaan ini kemudian membuat harta Rafael Alun juga dikuliti oleh netizen.
Salah satu yang menjadi sorotan ialah ketiadaan mobil Rubicon yang dipakai Mario Dandy saat penganiayaan terjadi dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun. KPK turun tangan hingga akhirnya Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka dan telah dihukum 14 tahun penjara karena kasus gratifikasi.
Sementara, Mario Dandy diadili dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Dia divonis bersalah melakukan penganiayaan dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta membayar restitusi Rp 25 miliar ke David Ozora.
Mobil Rubicon Mario Dandy pun dirampas dan telah dilelang. Hasil lelang senilai Rp 706 juta kemudian diserahkan kepada David Ozora selaku korban.
Selain Mario Dandy, dua orang yang terlibat penganiayaan telah dihukum. Mereka adalah AG, yang divonis 3,5 tahun penjara, dan Shane Lukas, yang dihukum 5 tahun penjara.
Seiring berjalannya proses hukum kasus penganiayaan, AG juga melaporkan Mario Dandy yang merupakan pacarnya saat peristiwa penganiayaan terjadi ke polisi atas dugaan pencabulan. Polisi melakukan pengusutan dan menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka dugaan pencabulan. Pencabulan itu terjadi saat AG berstatus anak di bawah umur.
Vonis Kasus Pencabulan
Terbaru, majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo menolak kasasi Mario Dandy.
“Tolak,” demikian amar putusan kasasi nomor 10825 K/PID.SUS/2025 seperti dilihat infocom dari situs Mahkamah Agung (MA), Senin (24/11/2025).
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Mario pun Dandy harus menjalani hukuman 6 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar. Hukuman itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada tingkat banding.
“Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun. Pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian dikutip dari situs Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Putusan banding nomor 137/PID.SUS/2025/PT DKI itu telah mengubah putusan 680/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel. Pada pengadilan tingkat pertama, Mario Dandy dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa tersebut di atas, telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ‘Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut’,” ujar hakim.
Putusan banding itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai hakim tinggi Istiningsih Rahayu dengan anggota Teguh Harianto dan Budi Susilo. Jika ditotal, Mario Dandy harus menjalani hukuman 18 tahun penjara dalam dua perkara.
Namun, Mario Dandy telah mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada HUT ke-80 RI dan remisi dasawarsa. Dia mendapat remisi umum 3 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.
Vonis Kasus Pencabulan
Terbaru, majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo menolak kasasi Mario Dandy.
“Tolak,” demikian amar putusan kasasi nomor 10825 K/PID.SUS/2025 seperti dilihat infocom dari situs Mahkamah Agung (MA), Senin (24/11/2025).
Mario pun Dandy harus menjalani hukuman 6 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar. Hukuman itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada tingkat banding.
“Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun. Pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian dikutip dari situs Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Putusan banding nomor 137/PID.SUS/2025/PT DKI itu telah mengubah putusan 680/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Sel. Pada pengadilan tingkat pertama, Mario Dandy dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa tersebut di atas, telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ‘Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut’,” ujar hakim.
Putusan banding itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai hakim tinggi Istiningsih Rahayu dengan anggota Teguh Harianto dan Budi Susilo. Jika ditotal, Mario Dandy harus menjalani hukuman 18 tahun penjara dalam dua perkara.
Namun, Mario Dandy telah mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada HUT ke-80 RI dan remisi dasawarsa. Dia mendapat remisi umum 3 bulan dan remisi dasawarsa 90 hari.
