Ketua Umum PDIP Soekarnoputri sempat menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sindiran Mega terkait pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sindiran dilempar Mega saat menutup kongres PDIP di Bali, Sabtu (2/8/2025). Mega mengaku sedih melihat kondisi KPK saat ini.
“Maaf ya, kalau saya lihat KPK sekarang, sedihnya bukan main saya. Sayalah yang membuat, namanya Komisi Pemberantasan Korupsi. Coba teman-teman, kalau sekarang modelnya kayak begini, lalu bagaimana? Coba saja dipikir. Kan aneh, saya merasa aneh kok,” kata Mega.
Presiden ke-5 RI ini mengungkit amnesti yang diberikan Prabowo kepada Hasto. Dia mengatakan Prabowo sampai harus turun tangan terkait kasus Hasto.
“Masa urusan begini aja Presiden harus turun tangan? Coba pikirkan. Lho saya kan pernah presiden. Jadi setelah liku-likunya. Coba kalian kayak gitu. Ya kan ya? Lucu ya? Kenapa sih? Kok KPK jadi begitu? Itulah,” ucap dia.
Hasto dinyatakan bersalah dalam kasus suap PAW untuk Harun Masiku. Dia dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara. Hasto kemudian mendapat amnesti sehingga tak perlu menjalani masa hukuman.
Hasto pun bebas dan keluar setelah mendapatkan amnesti. Dia keluar dari rutan KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (2/8) pukul 21.22 WIB.
DPR RI menyetujui usulan Prabowo untuk memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
“Persetujuan atas Surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco dalam konferensi pers yang digelar di gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.
Ketua KPK Setyo Budiyanto merespons sindiran Megawati. Menurutnya, pemberian amnesti memperjelas status bersalah tetap melekat ke Hasto.
“Amnesti yang diberikan semakin memperjelas bahwa status bersalah tetap melekat namun diampuni oleh Presiden atau dikasihani,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Setyo menegaskan KPK sudah melakukan penegakan hukum sesuai aturan. Dia mengatakan Hasto juga telah dinyatakan bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.
“Tugas penegakan hukum oleh KPK sudah dijalankan secara profesional oleh para penyelidik, penyidik dan penuntut sampai putusan yang menyatakan terbukti bersalah,” ucapnya.
Saksikan Live infoPagi :
Hasto Bebas
KPK Respons Sindiran Mega
Hasto dinyatakan bersalah dalam kasus suap PAW untuk Harun Masiku. Dia dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara. Hasto kemudian mendapat amnesti sehingga tak perlu menjalani masa hukuman.
Hasto pun bebas dan keluar setelah mendapatkan amnesti. Dia keluar dari rutan KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (2/8) pukul 21.22 WIB.
DPR RI menyetujui usulan Prabowo untuk memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
“Persetujuan atas Surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco dalam konferensi pers yang digelar di gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.
Hasto Bebas
Ketua KPK Setyo Budiyanto merespons sindiran Megawati. Menurutnya, pemberian amnesti memperjelas status bersalah tetap melekat ke Hasto.
“Amnesti yang diberikan semakin memperjelas bahwa status bersalah tetap melekat namun diampuni oleh Presiden atau dikasihani,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Setyo menegaskan KPK sudah melakukan penegakan hukum sesuai aturan. Dia mengatakan Hasto juga telah dinyatakan bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.
“Tugas penegakan hukum oleh KPK sudah dijalankan secara profesional oleh para penyelidik, penyidik dan penuntut sampai putusan yang menyatakan terbukti bersalah,” ucapnya.
Saksikan Live infoPagi :