Ustaz Khalid Basalamah Absen Jadi Saksi Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Ulang

Posted on

memanggil Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KZM) selaku direktur atau pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Namun Khalid tak memenuhi panggilan KPK.

“Tidak hadir,” kata jubir KPK Budi Prasetyo ketika dimintai konfirmasi, Selasa (2/9/2025).

Budi menyebut penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Khalid. Namun dia belum menjelaskan kapan Khalid akan dipanggil lagi.

“Tentunya, nanti akan dijadwalkan kembali,” ucap dia.

Sebelumnya, KPK meminta keterangan Khalid saat kasus ini masih tahap penyelidikan. KPK menyatakan Khalid dimintai keterangan terkait posisinya sebagai salah satu pemilik agen travel.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. Meski demikian, ada tiga orang yang dicegah ke luar negeri oleh KPK.

Mereka ialah eks Menteri Agama Yaqut; eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut.

Pangkal masalah dari kasus ini adalah pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji pada era Yaqut. Tambahan 20 ribu kuota haji itu didapat Presiden RI ke-7 Joko Widodo setelah bertemu dengan pemerintah Arab Saudi.

Namun kuota itu malah dibagi rata atau 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Padahal UU mengatur kuota haji khusus 8 persen dari total kuota haji RI.

KPK menyebutkan pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus tidak sesuai aturan. KPK mengungkap ada ratusan travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kemenag.

KPK menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK juga menyebut pembagian kuota tambahan tak sesuai aturan itu menyebabkan ribuan jemaah haji reguler harus menunggu semakin lama.

Selain itu, KPK turut mengusut dugaan aliran dana kepada pejabat Kemenag dari travel yang mendapat jatah kuota haji khusus tambahan. KPK pun menyita USD 1,6 juta, empat mobil, hingga lima bidang tanah terkait kasus ini.

Pangkal masalah dari kasus ini adalah pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji pada era Yaqut. Tambahan 20 ribu kuota haji itu didapat Presiden RI ke-7 Joko Widodo setelah bertemu dengan pemerintah Arab Saudi.

Namun kuota itu malah dibagi rata atau 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Padahal UU mengatur kuota haji khusus 8 persen dari total kuota haji RI.

KPK menyebutkan pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus tidak sesuai aturan. KPK mengungkap ada ratusan travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kemenag.

KPK menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK juga menyebut pembagian kuota tambahan tak sesuai aturan itu menyebabkan ribuan jemaah haji reguler harus menunggu semakin lama.

Selain itu, KPK turut mengusut dugaan aliran dana kepada pejabat Kemenag dari travel yang mendapat jatah kuota haji khusus tambahan. KPK pun menyita USD 1,6 juta, empat mobil, hingga lima bidang tanah terkait kasus ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *