Viral seorang warga negara asing (WNA) yang naik di Kereta Batu Bara Rangkaian Panjang (Babaranjang) dari Lampung ke Sumatera Selatan. menegaskan tindakan WNA tersebut menyalahi aturan.
Aksi WNA ini viral setelah dirinya membuat konten menumpangi kereta Babaranjang dan dibagikan di akun YouTube-nya bernama Vagabound. Dalam video itu, Vagabound menyelinap untuk bisa menumpangi Kereta Api Babaranjang dari Lampung menuju Sumatera Selatan.
Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari menyatakan aksi yang dilakukan WNA tersebut dapat membahayakan nyawa pelaku maupun operasional perkeretaapian secara keseluruhan.
“Kami sangat menyesalkan tindakan yang disinyalir terjadi pada Minggu, 27 Oktober 2024 tersebut. KA Babaranjang merupakan rangkaian khusus angkutan barang dan tidak diperuntukkan bagi penumpang,” kata Azhar, dilansir infoSumbagsel, Senin (14/4/2025).
Adapun aturan yang dilanggar oleh WNA tersebut yakni Undang-Undang Perkeretaapian nomor 23 Tahun 2007 yang di mana dalam aturan tersebut disebutkan mengatur terkait larangan untuk setiap orang berada di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang.
“Dalam aturan ada yang dilanggar, penegasan dalam peraturan juga tertuang pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 183 ayat 1 yang menyatakan setiap orang dilarang berada di atap kereta, di lokomotif, di dalam kabin masinis, di gerbong atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang,” jelasnya.
Baca selengkapnya