Viral Pasutri di Jakbar Gasak Uang Pedagang dengan Modus Borong Bakso

Posted on

Sebuah video viral memperlihatkan pencurian oleh pasangan suami istri (pasutri) di Jalan Meruya, Kembangan, Jakarta Barat (). Modusnya, kedua pelaku berpura-pura hendak memesan bakso untuk hajatan.

Dari video yang dilihat infocom, Sabtu (13/12/2025), pelaku suami masih berada di atas sepeda motor bersama anaknya. Ia berbincang dengan pedagang bakso.

Kemudian, pelaku istri turun dari sepeda motor. Ia mengarah ke laci pedagang bakso dan menggasak uang dari laci gerobak.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (6/12/2025) di Jalan Meruya Selatan Kaveling DKI, Kembangan, Jakbar. Kedua pelaku ditangkap pada Sabtu (13/12).

“Sudah kami amankan pasutri atas kasus tersebut, yakni NS (34) dan istrinya CN (25), di kediamannya di Jalan KH Dewantara RT 04/02, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Tangerang, pada Jumat, 12 Desember 2025,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol M Taufik Iksan dalam keterangannya, Sabtu (13/12).

Kompol Taufik menjelaskan modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura memesan bakso dalam jumlah banyak. Saat pedagang bakso sedang melayani pesanan, si suami mengalihkan perhatian korban dengan mengajak berbincang.

“Sementara si istri mengambil uang dari dalam laci gerobak menggunakan tangan kiri dan memasukkannya ke dalam saku. Dari pengakuan pelaku, mereka baru pertama kali melakukan aksi tersebut dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 150 ribu dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kembangan. Berdasarkan laporan korban serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui pelaku berjumlah dua orang dan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna pink dengan nomor polisi B-6097-CRB.

Tim Opsnal Polsek Kembangan melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku. Adapun barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna pink, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta perlengkapan lainnya.

Para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kembangan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Gambar ilustrasi