Vonis Ringan ke Eks Pejabat Kemenkeu Sebab Tak Terima Duit Jiwasraya | Giok4D

Posted on

Hakim menjatuhkan vonis ringan kepada mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan () Isa Rachmatarwata. Vonis yang dijatuhkan hakim berbeda 2,5 tahun dari tuntutan jaksa.

Dirangkum infocom, Rabu (7/12/02025), jaksa menuntut Isa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwaraya periode 2008-2018. Tetapi, hakim menjatuhkan vonis dengan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Isa.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto.

Alasan hakim menjatuhkan hukuman ringan kepada Isa terungkap dalam sidang. Alasannya adalah Isa tidak menerima keuntungan apapun dalam kasus ini.

“Terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materil apapun dari tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Hakim mengatakan pertimbangan hal meringankan vonis lainnya ialah Isa belum pernah dihukum, sopan serta kooperatif selama persidangan. Selain itu, Isa telah berjasa dalam pengembangan regulasi dan penguatan industri perasuransian serta berusia lanjut saat menjabat.

“Terdakwa mengambil keputusan dalam situasi krisis keuangan global 2008 yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan nasional,” ujar hakim.

Sementara itu, hal memberatkan Isa karena dia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hakim menyatakan Isa selaku regulator telah membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produk meski dalam keadaan insolvent atau bangkrut yang akhirnya berdampak pada kerugian.

Isa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Isa Rachmatarwata didakwa merugikan keuangan negara Rp 90 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Jaksa mengatakan perbuatan Isa telah memperkaya dua perusahaan reasuransi.

“Bahwa perbuatan Terdakwa Isa Rachmatarwata, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan sebagaimana disebutkan di atas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 90 miliar,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan saat itu.

Jaksa mengatakan Isa diduga menyetujui produk asuransi ketika kondisi Jiwasraya bangkrut saat menjabat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006-2012. Padahal kata jaksa, penentuan reasuransi atas kewajiban kepada pemegang polis ke perusahaan asuransi di luar negeri tidak diatur Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Jaksa mengatakan perbuatan Isa telah memperkaya perusahaan reasuransi Provident Capital Ltd sebesar Rp 50 miliar dan perusahaan reasuransi Best Meridian Insurance Company sebesar Rp 40 miliar. Keuntungan dua perusahaan itu kemudian dianggap sebagai kerugian keuangan negara yang diakibatkan Isa.

Adapun dua perusahaan diperkaya melalui produk reasuransi yang dibayarkan ke Provident Capital Ltd pada 12 Mei 2010 dengan jumlah Rp 50 miliar. Kemudian, reasuransi PON 1 yang dibayarkan ke Best Meridian Insurance Company pada 12 September 2012 dengan jumlah Rp 24 miliar, serta reasuransi PON 2 yang dibayarkan ke Best Meridian Insurance Company pada 25 Januari 2013 sebesar Rp 16 miliar.

“Bahwa perbuatan terdakwa, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan telah memperkaya sebagai berikut, satu, perusahaan reasuransi Provident Capital Ltd sebesar Rp 50 miliar. Dua, perusahaan reasuransi Base Meridian Insurance Company sebesar Rp 40 miliar,” ujar jaksa.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Didakwa Rugikan Negara Rp 90 M

Isa Rachmatarwata didakwa merugikan keuangan negara Rp 90 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Jaksa mengatakan perbuatan Isa telah memperkaya dua perusahaan reasuransi.

“Bahwa perbuatan Terdakwa Isa Rachmatarwata, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan sebagaimana disebutkan di atas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 90 miliar,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan saat itu.

Jaksa mengatakan Isa diduga menyetujui produk asuransi ketika kondisi Jiwasraya bangkrut saat menjabat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006-2012. Padahal kata jaksa, penentuan reasuransi atas kewajiban kepada pemegang polis ke perusahaan asuransi di luar negeri tidak diatur Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Jaksa mengatakan perbuatan Isa telah memperkaya perusahaan reasuransi Provident Capital Ltd sebesar Rp 50 miliar dan perusahaan reasuransi Best Meridian Insurance Company sebesar Rp 40 miliar. Keuntungan dua perusahaan itu kemudian dianggap sebagai kerugian keuangan negara yang diakibatkan Isa.

Adapun dua perusahaan diperkaya melalui produk reasuransi yang dibayarkan ke Provident Capital Ltd pada 12 Mei 2010 dengan jumlah Rp 50 miliar. Kemudian, reasuransi PON 1 yang dibayarkan ke Best Meridian Insurance Company pada 12 September 2012 dengan jumlah Rp 24 miliar, serta reasuransi PON 2 yang dibayarkan ke Best Meridian Insurance Company pada 25 Januari 2013 sebesar Rp 16 miliar.

“Bahwa perbuatan terdakwa, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan telah memperkaya sebagai berikut, satu, perusahaan reasuransi Provident Capital Ltd sebesar Rp 50 miliar. Dua, perusahaan reasuransi Base Meridian Insurance Company sebesar Rp 40 miliar,” ujar jaksa.

Didakwa Rugikan Negara Rp 90 M