Waka MPR Akan Kaji Landasan Hukum Perpanjangan Jabatan Usai Putusan MK

Posted on

Wakil Ketua MPR RI sekaligus Waketum PAN Eddy Soeparno menilai putusan yang meminta dan daerah digelar terpisah memiliki sejumlah dampak, salah satunya masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD. Eddy mengatakan pihaknya mempelajari putusan tersebut.

“Kami masih mempelajari dampak dari putusan MK tersebut terhadap pelaksanaan pemilu pilkada yang akan datang. Yang jelas, tahun 2029 kita tetap akan melaksanakan pemilu untuk DPR RI, DPD RI, termasuk juga untuk pilpres,” kata Eddy kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).

Eddy mengatakan pihaknya juga akan mempelajari landasan hukum mengenai perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD. Menurutnya, perlu penerjemahan mengenai perpanjangan masa jabatan dalam revisi UU Pemilu.

“Kita perlu nanti mempelajari landasan hukum bagi perpanjangan masa jabatan DPRD provinsi, kabupaten, kota termasuk juga perpanjangan masa jabatan dari kepala daerah,” ujarnya.

“Itu yang perlu kita pelajari terkait landasan hukumnya dan bagaimana menerjemahkan itu di dalam undang-undang pemilu yang akan datang,” sambung dia.

Selain itu, kata dia, dampak lainnya ialah calon anggota DPR RI dan DPRD tidak dapat berjuang secara tandem lagi. Sebab, dia mengatakan selama pemilu serentak, calon anggota DPR dan DPRD selalu berjuang bersama.

“Bagaimana dampak terhadap pelaksananya di masing-masing partai, karena tadinya bisa bekerja gotong-royong, sekarang mungkin harus terpisah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Eddy mengatakan pemilu terpisah juga akan berdampak terhadap anggaran. Termasuk, kata dia, perlu untuk mempelajari terkait penggunaan perolehan suara di Pilkada 2031.

“Jadi saat ini kita sedang mempelajari dampaknya, tetapi saya kira ada aspek legalitas yang perlu penyesuaian, termasuk juga penyesuaian operasional bagi partai-partai politik, karena adanya pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah termasuk juga pilkada,” tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal. MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *